Bacakan Duplik, Sisca Dewi Tuding Jaksa Putar Balikkan Fakta

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Senin, 7 Januari 2019 17:09 WIB

Terdakwa Sisca Dewi hadir pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca Dewi dituntut 5 tahun penjara denda 500 juta dan subsider kurungan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Sisca Dewi membantah duplik atau jawaban atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Irjen Bambang Sunarwibowo. Sisca malah menuding JPU memutarbalikkan fakta.

Baca juga: Pengacara Ratna Pandita Ancam Bongkar Identitas Artis LL

"Kekecewaan saya semakin mendalam terhadap JPU atas segala cara dan upaya yang terus dilakukan untuk tetap berusaha memenjarakan saya dengan banyak memutarbalikkan fakta," kata Sisca Dewi saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2oo18.

Dalam duplik setebal tujuh halaman itu, Sisca Dewi membeberkan pernyataan JPU yang ia anggap tidak sesuai dengan fakta. Salah satunya, menurut Sisca, adalah pernyataan JPU yang menyebut dirinya tak dapat membayar tunggakan kredit selama kasusnya bergulir di pengadilan.

"Saya selama lima bulan ditahan, cicilan pembayaran kredit di Bank Mitra Niaga dan Bukopin dalam keadaan terbayar semua," ucap Sisca. "Bukti pembayaran terlampir dalam dulik ini."

Advertising
Advertising

Sisca juga mempermasalahkan pernyataan JPU yang meragukan kesaksian orang tua dirinya, Nehruwati dan Bambang Herwanto, serta kerabatnya, Farida Nuraeni, terkait pernikahan dirnya dengan Irjen Bambang.

Jaksa beralasan Nehruwati tak disumpah terlebih dahulu, sementara Farida berstatus tertimonium de auditu lantaran hanya mendengar. "Bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi kedua orang tua saya, pihak JPU lah yang menyatakan keberatannya diambil sumpah," ujar Sisca.

"Tapi anehnya, kini mengapa sekarang JPU sendiri yang mempersoalkan tentang saksi tak disumpah?," ucap Sisca Dewi.

Pada Kamis, 3 Januari 2018, Jaksa Lasmaria Siregar berpendapat bahwa keterangan saksi yang diberikan tidak di bawah sumpah sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti, sekalipun keterangan tersebut saling bersesuaian.

Menurut dia, mengacu Pasal 185 Ayat 7 KUHAP, dijelaskan bahwa keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak bisa menjadi alat bukti.

Namun, apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah baru dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah yang Iain.

Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Irjen Bambang Sunarwibowo secara siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jendral polisi tersebut di akun instagramnya.

Baca juga: Pembunuhan Nurhayati, Tersangka Tinggal di Green Pramuka Juga

Adapun Irjen Bambang Sunarwibowo yang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi, lantas melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Berita terkait

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

4 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

5 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

5 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

8 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

8 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

26 hari lalu

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

27 hari lalu

Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak tahu persis dalam kasus apa dugaan pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya