Jaksa Tolak Pledoi Ahmad Dhani, Minta Hakim Hukum 2 Tahun

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Senin, 7 Januari 2019 19:06 WIB

Musisi Ahmad Dhani saat menjalani persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 19 November 2018. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada minggu depan. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwiyanti menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani. Dwiyanti meminta majelis hakim yang diketuai Ratmoko menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap Ahmad Dhani.

Baca juga: Pengacara Ahmad Dhani:Pendukung Penista Agama Bukan Satu Golongan

Alasannya, Ahmad Dhani terbukti bersalah menyebar informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Yanti saat membacakan repliknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2019.

Salah satu penolakan yang disampaikan jaksa adalah pembelaan dari tim pengacara Ahmad Dhani yang menyebut tiga cuitan kliennya yang menjadi pokok perkara berdiri sendiri-sendiri dan tak dapat dihubungkan.

Advertising
Advertising

Pihak Ahmad Dhani juga menyebut tidak ada penomoran secara urut dalam ketiga cuitan tersebut. Sehingga, tak ada keterkaitan di antara ketiganya. Jaksa membantah pernyataan itu dengan keterangan dari saksi ahli Setyo Untoro.

Jaksa menyebut cuitan Ahmad Dhani lewat akun Twitter-nya @ahmaddhaniprast pada 6 Maret 2017 pukul 14.59 WIB yang berbunyi "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya -ADP" berkaitan dengan sidang kasus ujaran kebencian dengan tersangka mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Kesimpulan itu diperoleh dengan cara membandingkan cuitan itu dengan unggahan lain di akun Twitter Ahmad Dhani dalam rentang waktu 7 Februari-7 Maret 2017. Di mana Ahmad Dhani pada 7 Februari 2017 mengunggah cuitan dengan isi "Yg menistakan Agama si Ahok ... Yg diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP".

Baca juga: Latar Belakang Asmara dalam Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka

Selanjutnya, pada 7 Maret 2017, kata Yanti, Ahmad Dhani mengunggah cuitan "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama Jadi Gubernur...kalian WARAS???". Yanti berpendapat cuitan itu juga dapat dikaitkan dengan Pilkada DKI 2017 yang melibatkan Ahok sebagai calon. "Terutama unggahan pada tanggal 7 Maret 2017," ujar Yanti.

Setelah mendengar replik yang dibacakan Yanti, pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marontoko, menyatakan akan menyampaikan duplik. Hakim Ketua Ratmoko mengatakan sidang akan kembali digelar 14 Januari 2019.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

23 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

2 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

3 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

7 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

8 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

9 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya