Cerita Rizky Amelia saat Sempat Dua Kali Ingin Bunuh Diri

Rabu, 9 Januari 2019 19:02 WIB

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. PSI turut bereaksi terhadap kasus pelecehan seksual yang mendera mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, Rizky Amelia. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum mengumbar kasus yang menderanya ke publik, korban dugaan kekerasan seksual, Rizky Amelia alias Amel sempat terpuruk. Mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu dalam kurun sebulan sempat mengaku ingin dua kali bunuh diri.

"Ini berat sekali buat saya," kata Amel saat konferensi pers di kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Januari 2019. Ia menyampaikannya sambil terisak.

Baca: Rizky Amelia Gagal Temui Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Amel mengingat percobaan bunuh diri pertamanya dilakukan di awal November lalu. Pada 2 November, setelah bertubi-tubi mengaku dipaksa mantan atasannya Syafri Adnan Baharuddin untuk berhubungan intim, ia mengaku stres. Ia lantas menenggak obat demam dua botol sekaligus hingga menyebabkan tubuhnya lemas.

Seorang teman Amel, yang tak ia sebutkan namanya, mendapati dirinya tergeletak di kamar apartemennya di bilangan Pluit, Jakarta Utara. Amelia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Atmajaya Pluit kala itu. "Perut saya langsung dikuras dan saya selamat," kata dia.

Advertising
Advertising

Selain dugaan pemaksaan hubungan intim, percobaan bunuh diri itu dilatari oleh kekerasan seksual yang diakui pernah menderanya empat kali. Oleh orang yang sama, Amel mengaku sudah empat kali dilecehkan secara fisik pada kurun 2016 hingga 2018.

Baca: Wawancara Rizky Amelia: Saya Ingin Bantu Korban Berani Bicara

Pengakuan itu, menurut Amel, lantas dibuka ke internal tempatnya bekerja pada akhir November lalu. Ia mengaku sudah jengah dan lelah menutup-nutupi. Namun ia mengaku, upayanya membongkar kasus pelecehan seksual malah berujung skors kerja hingga rencana pemecatan.

Amel mengatakan ia diskors pada 30 November 2018 setelah menceritakan kasusnya ke Ketua Dewan Pengawas BPJS TKA Guntur Witjaksono. Setelah menerima surat skors, Amelia kembali berencana bunuh diri. Dia mengaku ingin terjun dari kamarnya lantai belasan di apartemen tempatnya tinggal. Namun urung. Ia disadarkan oleh imbauan seorang dosen pascasarjananya, Ade Armando tentang perempuan yang harus bertahan dalam perundungan.

Ketimbang terus-terusan merasa sedih, kata Amel, ia mengaku ingin bangkit. Perempuan 27 tahun itu lantas menyuarakan dugaan pelecehan seksual yang menderanya pada 28 Desember lalu kepada media. Dari situlah Amelia mengaku dipertemukan dengan orang-orang yang mendukungnya secara mental.

Beberapa yang mendukung itu ialah seorang penyintas, Imelda Purba. Ada pula Heribertus S Hartojo, yang belakangan menyatakan sanggup menjadi kuasa hukumnya. Saat ini, ia berhadapan dengan Syafri di ranah hukum. Sebelumnya ia melaporkan Syafri atas tuduhan kekerasan seksual.

Syafri telah melaporkan Rizky Amelia ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia membantah segala tuduhan Amel soal perbuatan kekerasan seksual itu. Selain melaporkan Amel, mantan pejabat BPJS Ketenagakerjaan itu melaporkan Ade Armando.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

2 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

4 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

11 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

15 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

16 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya