Dewan Pengawas BPJS TK Terlambat Tahu Soal Kasus Rizky Amelia

Jumat, 11 Januari 2019 16:38 WIB

Ekspresi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin setelah membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Syafri melaporkan Rizky Amelia atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mengatakan baru mengetahui kasus kekerasan seksual terhadap Rizky Amelia pada 6 Desember 2018. "Saya baru tahu ketika RA (Rizky Amelia) mengirim surat ke DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) yang ditembuskan ke dewan," kata Guntur di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Januari 2019.

Simak: Cerita Rizky Amelia saat Sempat Dua Kali Ingin Bunuh Diri

Dalam surat Amelia kepada DJSN, tercantum lembar-lembar pengakuan yang menyatakan bahwa perempuan 27 tahun itu telah dipaksa melakukan hubungan seksual oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. Amelia juga meminta DJSN memproses Syafri lantaran diduga telah merusak reputasi BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kronologi yang ditulis Amelia, pemerkosaan itu terjadi empat kali dalam kurun 2 tahun, mulai 2016 hingga 2018. Guntur dan anggota dewan lainnya menyatakan kaget atas pengakuan Amelia. Sebab selama ini mereka tidak pernah menerima laporan dari Amelia."Terakhir mengadu ke saya ya karena dimarahi Syafri sampai mau dilempar gelas," kata Guntur.

Menurut Guntur, Amelia datang menemuinya pada 28 November 2018. Pada hari itu, terjadi pertengkaran besar antara Amelia dan Syafri. Sebelumnya Amelia mengatakan, pertengkaran itu muncul lantaran ia menolak keinginan Syafri untuk berhubungan badan.

Sependapat dengan Guntur, anggota Dewan Pengawas BPJS TK lainnya, yakni M. Aditya Warman, mengatakan tak pernah melihat Amelia berada dalam kondisi tertekan. "Saya ini kan psikolog. Jadi tahu tentang kejiwaan seseorang," katanya. Ia pun mengimbuhkan, Amelia tak pernah mengadukan persoalan kekerasan seksual kepadanya seperti yang ia ungkap kepada publik.

Baca: Bongkar Pemerkosaan di BPJS TK, Rizky Amelia Rela Buka Identitas

DJSN saat ini telah membentuk tim panel untuk menangani perkara kekerasan seksual yang dilaporkan Rizky Amelia. Tim meminta keterangan dari kedua belah pihak. "Kami periksa Amelia dan Syafri. Lebih lanjut kami juga meminta keterangan Dewan Pengawas," ujar Ketua Tim Panel Subiyanto melalui telepon.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

6 jam lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

2 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

5 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

11 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

16 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

18 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

22 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya