Polisi Ungkap Modus Narkoba dalam Koper dari Kamar ke Kamar Hotel
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 19 Januari 2019 02:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pengedar narkoba jaringan Jakarta-Banjarmasin menggunakan kamar hotel dalam modus operasinya. Kamar-kamar hotel disewa hanya untuk menaruh tas bepergian atau koper berisi paket narkoba, jenis sabu maupun ekstasi, sebelum tas itu dijemput pemesannya.
Baca berita sebelumnya:
Jaringan Narkoba Jakarta-Banjarmasin Terbongkar, Ada Pil Sabu
"Mereka selalu mengambil narkoba yang didistribusikan di kamar-kamar hotel yang sudah disewa," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisari Besar Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya pada Jumat, 18 Januari 2019.
Calvijn mengungkap itu dalam rilis penangkapan sebelas tersangka anggota jaringan itu. Di antara sebelas itu ada satu yakni GZ yang bertanggung jawab atas pendistribusian di Jakarta.
GZ mendapat perintah dari seseorang yang masih buron berinisial MG untuk mengambil narkoba di kamar hotel yang telah ia sewa. GZ, kata Calvijn, disuruh untuk mengambil kunci kamar itu di resepsionis. Nantinya, di dalam kamar telah diletakkan koper berisi narkoba serta sejumlah uang untuk ongkos distribusi dan gaji untuk GZ.
Baca juga:
Dalam Kemasan Teh, Sabu Malaysia Beredar di Tangerang Selatan
"Jadi nanti dia (GZ) mengambil koper di kamar tersebut, kembalikan kunci ke resepsionis, lalu pergi. Mereka ini cukup rapi dalam beraksi," kata Calvijn menuturkan.
Menurut Calvijn, GZ memiliki tugas untuk mendistribusikan narkoba yang telah ia ambil ke para tersangka lainnya. Modus yang digunakan pun sama, yaitu menaruh koper berisi narkoba ke kamar yang ia sewa. Setelah itu, GZ menyampaikan ke resepsionis kalau akan ada rekannya yang akan mengambil kunci.
<!--more-->
"GZ ini nanti akan mengontak calon pengambil untuk mengambil narkoba di kamar hotel tertentu," ucap Calvijn.
Baca:
Kasus Narkoba, Polisi Sita Cincin Permata Senilai Rp 1 Miliar
Calvijn mengatakan, menurut pengakuan para tersangka, hotel yang digunakan untuk menaruh dan mengambil barang berbeda-beda. Tapi, tak jarang juga mereka menggunakan hotel yang sama lebih dari satu kali.
Calvijn menyebut modus itu telah dipraktikkan GZ sejak pertama kali beroperasi pada Juni 2018 lalu. "GZ mengambil barang dari MG setiap 2 pekan atau satu bulan sekali," kata Calvijn. "Biasanya di hotel daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat."
Selain GZ, polisi telah menangkap 10 tersangka lainnya yang berinisial FIR, AH, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Dua orang lainnya, yaitu MG yang diduga sebagai kepala distributor serta HONG yang berperan merekrut GZ masih buron.
Baca juga:
Polisi Sita Sabu dan Ribuan Obat G dari Bagian Umum Sekolah Ini
Polisi menjerat para tersangka yang telah ditangkap dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.