TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan dan menyita paket sabu serta obat terlarang daftar G di sebuah sekolah di Kembangan, Jakarta Barat. Bersama barang bukti itu polisi meringkus dua orang karyawan bagian umum sekolah.
Baca juga:
Cerita Caca Duo Molek Terpikat dan 3 Kali Beli Sabu
Keduanya, DL dan CP, masih berkerabat dengan pejabat di sekolah itu sehingga menerima fasilitas tinggal di satu ruangan di sekolah itu. Keduanya telah tinggal di sana selama enam bulan. "TKP (tempat kejadian perkara) tersebut adalah fasilitas dari kantor," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Joko Handoko lewat keterangan tertulis, Selasa 15 Januari 2019.
Polisi menyita seluruhnya enam paket sabu seberat 355,56 gram dari samping kasur tersangka. Polisi juga menemukan dua timbangan digital dan satu alat isap dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis 10 Januari 2019 tersebut.
Baca juga:
Caca Duo Molek Dibekuk Saat Konsumsi Sabu Bersama Seorang Pria
Selain itu, DL dan CP juga ditemukan menyimpan psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet tersimpan dalam kardus. Rinciannya, aprazolam 1300 tablet, Mercy Nerlopam 400 tablet, Mercy Valdimex 160 tablet, Mercy Atarax 80 tablet, Dumolid 400 tablet, Calmlet Aprazolam 70 tablet, Hexymer 2 5000 tablet dan Tramadol 500 kapsul.
Joko Handoko menjelaskan, polisi mendatangi DL dan CP usai menangkap tersangka pengedar narkoba, AN. Saat diinterogasi, AN mengaku menyimpan paket-paket sabu di sebuah sekolah--sebuah lokasi yang sebelumnya tidak disangka-sangka polisi.
AN hanya mengakui kepemilikan paket sabu. Sedang beragam tablet obat terlarang diaku DL dititip orang lain yang kini masih buron.
Baca:
Dalam Kemasan Teh, Sabu Malaysia Beredar di Tangerang Selatan
Baik AN maupun DL dan CP kepada penyidik mengaku baru pertama kali menyimpan narkoba dan obat-obatan terlarang itu di lingkungan sekolah. Selama ini, para tersangka hanya pemakai.
"Tiga tersangka mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu selama sekitar setahun," kata Joko.