TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five sepanjang November 2018 dengan barang bukti total senilai Rp 3,9 miliar.
Baca:
Balik Kucing Ketua DPRD Buton Gara-gara Cangklong Sabu
"Ada tiga perkara dengan tiga tersangka yakni Epul (38) ditangkap di Bogor, Gogo (44) ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, dan Penyom (28) ditangkap diwilayah Serua Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Rabu 28 November 2018.
Menurut Ferdy, tersangka Penyom ditangkap pertama pada 5 November 2018 dengan barang bukti 801 gram sabu, 94 butir ekstasi, dan 93 butir happy five. Penangkapan kedua dilakukan terhadap Epul dengan barang bukti 136,75 gram sabu pada 9 November 2018.
Baca:
Tilang Pesepeda Motor, Polisi Temukan Sabu dalam Pembalut
Sidang Dakwaan, Richard Muljadi Terancam Empat Tahun Penjara
Sedangkan tersangka Gogo ditangkap pada 22 November 2018 dengan barang bukti 1,6 kilogram sabu. "Tersangka Gogo mengaku dapat barang dari Malaysia," kata Ferdy.
Dia menerangkan, sabu 1,6 kilogram disimpan Gogo dalam kemasan teh Cina. Penyidik, kata Ferdy, masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya.