Tak Hentikan Swastanisasi Air, Anies Didesak Jalankan Putusan MA

Editor

Ali Anwar

Minggu, 20 Januari 2019 15:26 WIB

Pengunjung meminum air saat peresmian fasilitas air siap minum (drinking fountain) oleh PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Pembangunan drinking fountain ini bertujuan menyediakan air siap minum yang higienis bagi masyarakat. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung untuk menghentikan swastanisasi air.

Baca juga: Penyebab DKI Kukuh Jalankan Putusan Kasasi Stop Swastanisasi Air

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, pemerintah daerah hingga kini belum kunjung menjalankan putusan MA yang dikeluarkan 2017.

"Putusan sudah dua tahun namun pengelolaan air masih di swasta," kata Nelson di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 20 Januari 2019.

Putusan itu teregistrasi nomor 31 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017. Dalam putusan itu, menurut Nelson, Anies serta enam tergugat lainnya dinyatakan lalai dan melakukan perbuatan hukum. Sebab, pemerintah telah menyerahkan pengelolaan air kepada perusahaan swasta.

Advertising
Advertising

Nelson mengutarakan, Anies harus segera menjalankan putusan MA. "Karena sudah pakai uang negara dan kemudian sudah ditunggu-tunggu masyarakat," ujar dia.

Menurut Nelson, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara atas swastanisasi air pada 1997-2023 mencapai Rp 18,2 miliar. Tak hanya kerugian material, warga pun terdampak.

Salah satu korban, Suhendi Nur, menyatakan tak memperoleh kiriman air bersih dari Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya sejak 2003. Alhasil, dia harus memasang pipa sendiri untuk memompa air tanah.

"Pelayanan setelah kerja sama dengan swasta tidak pernah menjangkau seluruh masyarakat Jakarta," ucap Suhendi.

Baca juga: Swastanisasi Air, Anies Baswedan Pastikan DKI Tak Ikuti Kemenkeu

Sebelumnya, 14 warga Ibu Kota mengajukan gugatan warga negara alias citizen law suit atas swastanisasi air pada 21 November 2012. Gugatan diajukan kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden RI, Kementerian Keuangan, Gubernur DKI, DPRD DKI, dan PAM Jaya.

Warga menuntut agar Anies Baswedan menyetop swastanisasi air yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama tanggal 6 Juni 1997. Mereka meminta agar pengelolaan air minum dipegang oleh pemerintah.

Berita terkait

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

58 menit lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

2 jam lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

1 hari lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

1 hari lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

1 hari lalu

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya