TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemerintah DKI tak akan ikut Kementerian Keuangan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung perihal penghentian swastanisasi air di Ibu Kota. Anies berujar, pemerintah DKI akan tetap menjalankan putusan Mahkamah.
"Kami akan melaksanakan putusan MA. Oleh karena itu kami tidak mengajukan PK dan lain-lainnya," kata Anies Baswedan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Mei 2018.
Kementerian Keuangan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang memenangkan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Swastanisasi Air Jakarta.
Baca : Penyebab DKI Kukuh Jalankan Putusan Kasasi Stop Swastanisasi Air
Sebelumnya, Mahkamah Agung meminta pengelolaan air bersih di Jakarta dikembalikan kepada perusahaan daerah, PAM Jaya. Mahkamah menilai, kerja sama dengan mitra swasta, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, merugikan pemerintah dan masyarakat Jakarta.
Kementerian Keuangan mengajukan PK sebab merupakan salah satu pihak yang digugat oleh Koalisi, selain Gubernur DKI Jakarta. Dalam salinan memori PK yang diajukan 22 Maret lalu, Kementerian menyatakan pertimbangan hukum mejelis kasasi bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara atau citizen lawsuit. Selain itu, Kementerian menganggap hakim MA khilaf dan keliru memutus perkara lantaran surat kuasa penggugat mereka anggap cacat hukum.
Anies tak menjelaskan bagaimana mekanisme agar DKI tak dibawa dalam upaya hukum Kementerian Keuangan tersebut. Yang jelas, kata dia, DKI akan melaksanakan putusan MA.
"Kita lihat proses hukumnya bagaimana. Buat saya, kami enggak proses (PK)," demikian Anies Baswedan menegaskan.