Tersangka Penyerang Adik Vicky Prasetyo Telah Membunuh Dua Orang
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 24 Januari 2019 09:14 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi meringkus lima dari delapan tersangka anggota geng motor pelaku pengeroyokan Herbowo Darminto, adik artis Vicky Prasetyo. Dua tersangka di antaranya dilumpuhkan dengan cara ditembak karena dianggap melawan.
Baca berita sebelumnya:
Kasus Pengeroyokan Adik, Artis Vicky Prasetyo Puji Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, mengatakan para tersangka tak hanya melakukan kekerasan kepada Herbowo. "Ada korban lainnya di waktu dan tempat berbeda," kata Rizal, Rabu 23 Januari 2019.
Korban pertama disebutkan bernama Luki Rahman, dikeroyok pada 15 November 2018. Luki diserang karena hendak dirampas sepeda motornya di Jalan Pulosirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya. Korban yang ingin pulang ke rumah usai bekerja itu tewas dengan luka bacok di perut.
Pada 26 Desember 2018 komplotan yang sama menjadi tersangka untuk pengeroyokan terhadap penjaga warung di Kampung Buniayu, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani. Korbannya, Yusuf, juga meregang nyawa meski sempat dirawat di rumah sakit akibat luka bacok di punggung tembus ke jantung.
Sama seperti motif pengeroyokan terhadap adik Vicky Prasetyo, Rizal menyebut dalam penyerangan 26 Desember itu, "Pelaku merampas sebuah telepon genggam."
Baca:
Adik Vicky Prasetyo Dianiaya Orang Tak Dikenal, Pembegalan?
Kepada penyidik, para tersangka mengaku melakukan kekerasan dan perampasan sebanyak 20 kali di wilayah Kabupaten Bekasi. "Kami akan kembangkan, dan menangkap semua yang terlibat kriminalitas," ujar Rizal.
Kelima tersangka yang telah mendekam di balik jeruji besi adalah AZ, KS, B, J dan A. Sedangkan, tiga lainnya KO, AG dan AD masih diburu.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis 170 dan 351, dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan, penganiayaan, dan perampokan. Ancamannya hukuman penjara selama tujuh sampai 20 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah celurit, sepeda motor, sebuah telepon genggam.