Mandala Shoji Menghilang, Bawaslu: Dia Tak Kooperatif

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Jumat, 25 Januari 2019 21:25 WIB

Suasana sidang putusan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Mandala Abadi alias Mandala Shoji dalam kasus pelanggaran pemilihan legislatif 2019. Calon anggota legislatif dari PAN itu pun menjadi buruan jaksa, karena belum ketahuan keberadaannya.

Baca juga: Vonis Inkrah, Mandala Shoji Jadi Buruan Jaksa

"Sejak Senin kemarin jaksa sudah menjemput Mandala ke rumahnya, kami juga ikut dampingi jaksa," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat Halman Muhdar saat dihubungi, Jumat, 25 Januari 2019.

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018. Mandala Shoji yang tidak terima hasil vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018.

Banding yang diajukan Mandala pun ditolak pada 31 Desember 2018. Karena sudah inkrah, Jaksa pun diamanatkan untuk mengeksekusi Mandala sejak Senin, 21 Januari 2019.

Advertising
Advertising

Menurut Halman, Mandala tidak kooperatif untuk mempertanggungjawabkan kasusnya. Sebab, hingga saat ini Mandala dan Lucky Andriyani yang juga dihukum atas kasus yang sama, menghilang.

Padahal, hasil keputusan sidang kasus pelanggaran pidana pemilu Mandala dan Lucky sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Sampai saat ini kami masih mencarinya. Jaksa menganggap Mandala tidak kooperatif untuk mejalani putusan yang sudah inkrah."

Ia menjelaskan Bawaslu dan penyidik di Sentra Penegakan Hukum Terpadu terus membantu mendampingi jaksa untuk mencari Mandala. Halman berharap Mandala bisa kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Akhir tahun lalu, Mandala dan Lucky dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Bripda Puput Telah Mengundurkan Diri dari Kepolisian

Perkara bermula saat Mandala Shoji dan Lucky Andriyani melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.

Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye. Peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala Shoji dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

3 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

5 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

5 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

5 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

5 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

7 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

7 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

11 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

12 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya