TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif DPR RI dari PAN, Mandala Abadi alias Mandala Shoji diputus bersalah atas dakwaan pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Mandala Shoji, Ini Pelanggaran yang Bisa Buat Caleg Dicoret
"Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah banding yang diajukannya juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat Halman Muhdar saat dihubungi, Jumat, 25 Januari 2019.
Jaksa, kata dia, telah memburu Mandala Shoji sejak Senin,21 Januari 2019, agar dia bersedia menjalani hukuman atas vonis pengadilan. Namun, hingga sepekan ini Mandala menghilang.
Jaksa yang didampingi Bawaslu Jakarta Pusat dan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu pun telah menyambangi rumah Mandala di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya."
Semestinya, kata Halman, Mandala patuh dan mau bertanggung jawab setelah kasusnya dinyatakan inkrah. Ia menjelaskan, mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam perkara pidana pemilu upaya hukum banding merupakan langkah terakhir yang bisa ditempuh terdakwa.
Menurut dia, Mandala yang telah menjadi terdakwa telah mengajukan banding dan hasilnya ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kata dia, menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. "Jaksa menilai Mandala tidak kooperatif untuk menjalani putusan yang sudah inkrah."
Akhir tahun lalu, Mandala dan Lucky dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Bawaslu DKI Sebut Caleg PAN Mandala Shoji Terancam Dicoret
Perkara bermula saat Mandala Shoji dan Lucky Andriyani melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.
Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye. Peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala Shoji dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.