Kasus Hercules, Pengakuan Pengonsep Plang Lahan yang Diperkarakan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 31 Januari 2019 13:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Advokat bernama Sopian Sitepu menceritakan bagaimana dirinya mengonsep plang yang digunakan oleh kelompok Hercules Rosario Marshal untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Km 18, Kelideres, Jakarta Barat.
Sebelum menduduki lahan tersebut, Hercules berkonsultasi terlebih dahulu kepada Sopian.
Baca : Sidang Hercules, Saksi BPN: Lahan yang Diserobot Milik PT Nila Alam
"Saat itu saya ditunjukkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 90/PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004," tutur Sopian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 30 Januari 2019.
Saat itu, Hercules meminta Sopian mempelajari apakah putusan tersebut berkekuatan hukum atau tidak. Ia juga bertanya kepada Hercules apakah ada putusan lain yang dapat membatalkan PK tersebut, serta apakah surat girik atas nama Thio Ju Auw masih terdaftar di letter C Kelurahan Kalideres atau tidak.
Putusan tersebut yang nantinya digunakan sebagai dasar untuk menduduki lahan PT Nila Alam. "Bang Hercules bilang, ahli waris (Handi Musawan) tidak ada putusan lain lagi yang dapat membatalkan PK ini," kata Sopian. "Saya juga mengecek ke kelurahan, maka saya bilang ke Bang Hercules PK ini asli."
Hercules lantas meminta Sopian mendesain plang yang ditancapkan saat kelompoknya menguasai lahan PT Nila Alam. Plang tersebut berisi tulisan "Hak Milik, 1. Berdasarkan Putusan PK-Mahkamah Agung RI No. 90/PK/Pdt/2003. 2. Berdasarkan Penetapan Pengangkatan Sita Jaminan No. 338/Pdt/G/1995/PN.JKT.BAR Jo No. 285/Pdt/G/1990/PN.JKT.BAR. Tanah ini Luas: 20.000 M2. Hak Milik: Thio Ju Aw bersaudara.
Kuasa Hukum: Sopian Sitepu, SH, MH, Mkn. Kuasa Lapangan: Hercules CS." Sopian mengatakan, "Saya yang mengonsep plang."
Sopian pun hadir saat pemasangan plang di lokasi PT Nila Alam pada 8 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 12.30. Setibanya di sana, plang sudah terpasang. Sopian mengatakan sempat berbincang dengan Hercules yang juga ada di lokasi, namun tidak lama.
"Saya melihat sendiri di lokasi, itu di lokasi orang-orang tidak ada yang takut. Ketawa-ketawa semua itu orang di dalam," ucap dia.
Simak pula :
Hakim Kasus Hercules Heran Lurah Tak Tahu Ribut di Lahan PT Nila Alam
Adapun Hercules menguasai lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus-6 November 2018. Hercules Cs memasang plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik Thio Ju Aw dengan ahli waris bernama Handi Musawan.
Anak buah Hercules Cs yang dipimpin oleh Fransisco Soares Recardo alias Boby baru angkat kaki setelah polisi menangkap Hercules beserta 11 anak buahnya.