Buni Yani Akan Ditahan, Kenapa Fadli Zon Minta Kaji Ulang UU ITE?

Kamis, 31 Januari 2019 15:58 WIB

Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) menerima kedatangan terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani (kanan) yang didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian (kedua kiri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, 2 November 2017. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta sejumlah pihak mengkaji ulang penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang belakangan ini menjerat terdakwa Buni Yani.

Fadli memandang ada potensi kekeliruan dalam menerjemahkan pasal-pasal yang termaktub dalam undang-undang tersebut.
Baca : Minta Penangguhan Penahanan, Buni Yani Siapkan Tiga Poin Bantahan

"Saya melihat bisa saja penerapan UU ITE bermasalah. Sebab (yang dilakukan Buni Yani) masih dalam koridor demokrasi," kata Fadli saat ditemui di bilangan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu malam, 30 Januari 2019.

Fadli menilai, persoalan yang berhubungan dengan transaksi elektronik seharusnya banyak dikaitkan dengan kepentingan-kepentingan bisnis. Bila dikaitkan dengan hal-hal politik, pihak berwenang harus menimbang benar pasal dan ayat-ayatnya.

"Coba lihat, benar tidak ayatnya, pasalnya. Karena undang-undang sudah benar, bisa saja penerapannya yang salah," ujarnya.

Buni Yani diperkarakan karena mengunggah cuplikan video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.

Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal kesengajaan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.

Tersangka kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani memberikan keterangan pers terkait rencana Eksekusi dirinya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019. Buni Yani menggelar peryataan terbuka menanggapi rencana eksekusi dirinya oleh Kejaksaan Negeri Depok pada 1 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Buni Yani dijatuhi vonis 18 bulan penjara oleh hakim pengadilan. Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi Buni ditolak pada 26 November 2018.

Advertising
Advertising

Fadli menilai proses hukum terhadap Buni Yani sarat kepentingan. Pendapat itu ia kuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung. Di dalam amar putusan dari salinan yang diperoleh pihak kuasa hukum Buni Yani, Fadli mengatakan tak ada pernyataan tegas yang menunjukkan Buni Yani bersalah.

"Putusan hanya menolak kasasi dan memerintahkan Buni Yani membayar biaya perkara biaya Rp 2.500," ujarnya. Fadli membenarkan Buni Yani dan kuasa hukumnya meminta fatwa kepada MA atas putusan tersebut. Apalagi, putusan itu melatari Pengadilan Negeri Depok mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi penahanan.

Menurut Fadli, Buni belum layak ditahan. Buni harus menunggu kejelasan fatwa MA sebelum memenuhi panggilan penahanan. "Saya kira itu hak warga negara untuk mendapatkan hak hukum yang jelas dari keputusan ini," ujarnya.
Simak pula :
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Ini Perjalanan Kasusnya

MA mengeluarkan salinan putusan kasasi bernomor 1712 K/Pid.Sus/2018. Secara lengkap, isi kasasi itu berbunyi demikian.
- Mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan pemohon kasasi II/terdakwa Buni Yani.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Buni Yani sebelumnya mengajukan kasasi. Ajuannya diterima MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

39 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

40 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

47 hari lalu

Delegasi BKSAP DPR Jadi Pemantau Pemilihan Presiden Rusia

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menjadi Observer Internasional Pemilu Presiden Rusia 15-17 Maret 2024 di Moskow

Baca Selengkapnya