Buni Yani Akan Ditahan, Kenapa Fadli Zon Minta Kaji Ulang UU ITE?
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 31 Januari 2019 15:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta sejumlah pihak mengkaji ulang penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang belakangan ini menjerat terdakwa Buni Yani.
Fadli memandang ada potensi kekeliruan dalam menerjemahkan pasal-pasal yang termaktub dalam undang-undang tersebut.
Baca : Minta Penangguhan Penahanan, Buni Yani Siapkan Tiga Poin Bantahan
"Saya melihat bisa saja penerapan UU ITE bermasalah. Sebab (yang dilakukan Buni Yani) masih dalam koridor demokrasi," kata Fadli saat ditemui di bilangan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu malam, 30 Januari 2019.
Fadli menilai, persoalan yang berhubungan dengan transaksi elektronik seharusnya banyak dikaitkan dengan kepentingan-kepentingan bisnis. Bila dikaitkan dengan hal-hal politik, pihak berwenang harus menimbang benar pasal dan ayat-ayatnya.
"Coba lihat, benar tidak ayatnya, pasalnya. Karena undang-undang sudah benar, bisa saja penerapannya yang salah," ujarnya.
Buni Yani diperkarakan karena mengunggah cuplikan video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal kesengajaan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik.
Buni Yani dijatuhi vonis 18 bulan penjara oleh hakim pengadilan. Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi Buni ditolak pada 26 November 2018.
Fadli menilai proses hukum terhadap Buni Yani sarat kepentingan. Pendapat itu ia kuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung. Di dalam amar putusan dari salinan yang diperoleh pihak kuasa hukum Buni Yani, Fadli mengatakan tak ada pernyataan tegas yang menunjukkan Buni Yani bersalah.
"Putusan hanya menolak kasasi dan memerintahkan Buni Yani membayar biaya perkara biaya Rp 2.500," ujarnya. Fadli membenarkan Buni Yani dan kuasa hukumnya meminta fatwa kepada MA atas putusan tersebut. Apalagi, putusan itu melatari Pengadilan Negeri Depok mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi penahanan.
Menurut Fadli, Buni belum layak ditahan. Buni harus menunggu kejelasan fatwa MA sebelum memenuhi panggilan penahanan. "Saya kira itu hak warga negara untuk mendapatkan hak hukum yang jelas dari keputusan ini," ujarnya.
Simak pula :
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Ini Perjalanan Kasusnya
MA mengeluarkan salinan putusan kasasi bernomor 1712 K/Pid.Sus/2018. Secara lengkap, isi kasasi itu berbunyi demikian.
- Mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan pemohon kasasi II/terdakwa Buni Yani.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Buni Yani sebelumnya mengajukan kasasi. Ajuannya diterima MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018.