Jalani Eksekusi dan Dijebloskan ke Penjara, Ini Kata Buni Yani

Reporter

Antara

Sabtu, 2 Februari 2019 05:13 WIB

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Kunjungan Buni Yani ke rumah pengampu Pondok Pesantren As Syafiiyah itu adalah untuk bersilaturahmi dan ikut salat berjamaah bersama di masjid Albarkah. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, mulai Jumat malam 1 Februari 2019. "Saya ke Lapas Gunungsindur. Insya Allah, saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani ketika keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jumat malam.

Baca:
Bersumpah dan Tak Ditahan, Ini Perjalanan Kasus Buni Yani

Buni Yani ditemani pengacaranya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok. Dia pun akhirnya menyatakan siap melaksanakan eksekusi putusan hukum meski tetap tidak mengakui apa yang telah didakwakan kepadanya.

Karena alasan itu, kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, menyatakan akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjerat kliennya. Langkah ini berubah dari yang disampaikan sebelumnya bahwa akan meminta penangguhan penahanan dan meminta fatwa dari MA.

"Kami 'fair' untuk memenuhi panggilan Kejari Depok. Nah, sekarang sudah memenuhi panggilan, dan Buni Yani siap melaksanakan putusan hukum meskipun tak mengakui yang dituduhkan kepadanya," kata Aldwin.

Advertising
Advertising

Baca:
Jebloskan Buni Yani ke Penjara Malam Ini, Simak Penjelasan Jaksa

Buni Yani keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Depok sekitar pukul 20.20 WIB. Dia langsung memasuki mobil tahanan Kejari Kota Depok yang membawanya menuju Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Buni Yani tiba di kantor kejaksaan itu pada pukul 19.20 WIB menumpang mobil Mitsubishi Pajero hitam didampingi Aldwin.

Buni Yani divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 UU ITE. Putusan itu telah dikuatkan hingga tingkat kasasi.

ANTARA

Berita terkait

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

15 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

16 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

1 hari lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

1 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

3 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

4 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

4 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

4 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

6 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya