Rizky Amelia Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Pejabat BPJS TK
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Suseno
Minggu, 3 Februari 2019 09:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rizky Amelia mempertanyakan sikap tim panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPJS Ketenagakerjaan. Sebab Rizky menilai DJSN tidak transparan dalam mengungkap hasil pemeriksaan.
Baca : Dugaan Pelecehan Seksual, Rizky Amelia Lapor ke Komnas Perempuan
"Kami akan pertanyakan mengapa hasil tim panel tidak diumumkan dan tidak disampaikan ke pihak terkait," kata Koordinator Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) Ade Armando, Ahad, 3 Februari 2019. Ade adalah orang yang mendampingi Rizky untuk mengungkap kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat di BPJS Ketenagakerjaan.
Ade mengatakan, pertanyaan terhadap DJSN secara terbuka akan disampaikan dalam konferensi pers siang ini. Dalam kesempatan yang sama, Amelia akan mengumumkan telah menggugat sejumlah pejabat BPJS Ketenagakerjaan secara perdata.
Amelia sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin atas dugaan melakukan kekerasan seksual. Menanggapi laporan itu, DJSN membentuk tim panel untuk mengusut dugaan tersebut.
Tim panel dibentuk akhir Desember lalu dengan berpatok pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tim tersebut melibatkan seorang dari DJSN, dua orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, seorang ahli hukum, dan seorang psikolog.
Tim panel telah meminta keterangan dari Amelia, Syafri, dan beberapa anggota dewan pengawas. Dalam perjalanan, pemeriksaan berhenti lantaran Syafri resmi keluar dari lembaga BPJS Ketenagakerjaan. Surat pengunduran diri Syafri diteken Presiden Joko Widodo pada 17 Januari.
Baca: Rizky Amelia Gugat Perdata Jajaran Dewan Pengawas BPJS TK
Ketua Tim Panel DJSN, Subiyanto, mengatakan timnya secara prosedural sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Ketua DJSN. "Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, DJSN akan menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan ke Presiden dan kementerian teknis terkait," ucap Subiyanto dalam pesan pendek.