Rizky Amelia Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Pejabat BPJS TK

Minggu, 3 Februari 2019 09:30 WIB

Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) dan Sinta Halim (kanan) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Rizky Amelia mempertanyakan sikap tim panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPJS Ketenagakerjaan. Sebab Rizky menilai DJSN tidak transparan dalam mengungkap hasil pemeriksaan.

Baca : Dugaan Pelecehan Seksual, Rizky Amelia Lapor ke Komnas Perempuan

"Kami akan pertanyakan mengapa hasil tim panel tidak diumumkan dan tidak disampaikan ke pihak terkait," kata Koordinator Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) Ade Armando, Ahad, 3 Februari 2019. Ade adalah orang yang mendampingi Rizky untuk mengungkap kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat di BPJS Ketenagakerjaan.

Ade mengatakan, pertanyaan terhadap DJSN secara terbuka akan disampaikan dalam konferensi pers siang ini. Dalam kesempatan yang sama, Amelia akan mengumumkan telah menggugat sejumlah pejabat BPJS Ketenagakerjaan secara perdata.

Amelia sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin atas dugaan melakukan kekerasan seksual. Menanggapi laporan itu, DJSN membentuk tim panel untuk mengusut dugaan tersebut.

Tim panel dibentuk akhir Desember lalu dengan berpatok pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tim tersebut melibatkan seorang dari DJSN, dua orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, seorang ahli hukum, dan seorang psikolog.

Tim panel telah meminta keterangan dari Amelia, Syafri, dan beberapa anggota dewan pengawas. Dalam perjalanan, pemeriksaan berhenti lantaran Syafri resmi keluar dari lembaga BPJS Ketenagakerjaan. Surat pengunduran diri Syafri diteken Presiden Joko Widodo pada 17 Januari.

Baca: Rizky Amelia Gugat Perdata Jajaran Dewan Pengawas BPJS TK

Advertising
Advertising

Ketua Tim Panel DJSN, Subiyanto, mengatakan timnya secara prosedural sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Ketua DJSN. "Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, DJSN akan menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan ke Presiden dan kementerian teknis terkait," ucap Subiyanto dalam pesan pendek.

Berita terkait

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

1 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

10 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

12 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

16 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

17 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

19 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

23 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

26 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya