Richard Muljadi, terdakwa penyalahgunaan narkotika menghadiri sidang dengan agenda pembacaan replik oleh kejaksaan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis, 7 Februari 2019. Polisi menyita handphone yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis kokain sisa pakai dengan berat netto 0,03854 gram. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan vonis untuk Richard Muljadi akan dibacakan dalam persidangan 14 Februari 2019. Jadwal ini ditetapkan setelah pengacara Richard, Baso Fakhrudin, menyampaikan duplik secara lisan dalam sidang hari ini, Kamis, 7 Februari 2019.
"Secara lisan saja kami sampaikan (duplik) bahwa tetap pada pledoi (pembelaan) kemarin," kata Baso, menanggapi replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. "Sebab, JPU tetap pada tuntutan."
Saat membacakan replik, jaksa Yerich Mohda menyatakan tetap mempertahankan tuntutannya. Jaksa meminta Richard dihukum satu tahun di kurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Baso berharap kliennya dijatuhi hukuman ringan. Sebab, selama menjalani proses hukum Richard kooperatif dan mengakui perbuatannya. "Di tuntutan juga tidak ada kata akan penjara. Sebab, sejak awal Richard direkomendasikan untuk direhabilitasi," ujar Baso. "Jadi kami berharap hukumannya lebih ringan."