TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa Richard Muljadi melalui kuasa hukumnya menyatakan pihaknya meminta keringanan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain.
Hal tersebut disampaikan saat sidang pembacaan pledoi atau pembelaan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019.
Baca : Dituntut Satu Tahun Penjara, Richard Muljadi Siapkan Pleidoi
"Untuk itu saya mohon untuk menjatuhkan putusan yang lebih ringan dengan pertimbangan terdakwa mengakui tindakannya, sangat menyesal atas perbuatan tersebut dan terdakwa masih muda serta tidak pernah tertangkao sebelumnya," kata Baso Fakhruddin, dalam pembacaan pembelaan, Kamis 31 Januari 2019.
Dalam pembacaan pembelaannya, Baso mengatakan, ia berharap agar Iphone X milik Richard yang dijadikan barang bukti dikembalikan dan Richard bisa melakukan rawat jalan dalam menyelesaikan rehabilitasinya.
Dalam sidang tersebut, Richard juga menyampaikan pembelaan di depan majelis hakim dan jaksa. Ia mengakui menggunakan kokain tersebut karena pengaruh buruk dari tinggal sejak kecil di luar negeri.
"Saya mengaku awalnya hanya meminum alkohol,akhirnya terjerumus menggunakan kokain. Tindakan saya juga merugikan orang lain khususnya orang-orang yang mengasihi saya. Saya menyesal, yang awalnya saya kira menggunakan kokain bisa menjadi rileks, namun malah merusak diri saya dan orang-orang sekitar saya," kata Richard Muljadi.
Simak pula :
Kasus Kokain, Richard Muljadi Dituntut Satu Tahun Penjara
Cucu seorang konglomerat Indonesia itu mengaku menggunakan barang haram tersebut akibat stres mempersiapkan pernikahan. Richard juga sangat menyesal, dan tidak akan menggunakan barang haram itu lagi.
Sidang lanjutan kasus kokain Richard Muljadi akan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019 dalam sidang replik yang akan mendengar tanggapan jaksa.
NABILA HANUM | DA