Besaran Bisa Dinego, Ini Lima Fakta Pungli Sertifikat Tanah

Jumat, 8 Februari 2019 11:03 WIB

Presiden Jokowi meminta masyarakat menunjukkkan sertifikat saat Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Hujan deras yang turun sekitar 30 menit itu membuat Lapangan Achmad Yani tergenang air. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Satu per satu warga mengungkap adanya praktik pungutan liar dari pembagian sertifikat tanah untuk rakyat yang diprogramkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Naneh, 60 tahun, warga Kelurahan Grogol Utara, mengaku dimintai sejumlah uang bernilai jutaan oleh salah satu pengurus RW.

Pengurus RW yang bersangkutan, Mastur, mengakui adanya pungutan dalam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk warganya. Ia menyebut uang ini untuk uang lelah. "Tapi sifatnya sukarela. Mau memberikan boleh, tidak juga tak apa," kata Mastur saat ditemui Tempo di rumahnya, Rabu, 6 Februari lalu.

Baca: Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Kemudian, seorang warga Jatinegara turut menguak adanya praktik pungli. Ia adalah SU, warga RW 15 Kelurahan Jatinegara. Dihimpun Tempo, berikut ini fakta-fakta soal pungli dalam program PTSL.

- Nominal yang berbeda

Advertising
Advertising

Masing-masing warga dimintai pungutan liar dengan nominal berbeda. Di Grogol Utara, warga penerima program sertifikat gratis dimintai uang lelah Rp 3 juta. Naneh mengaku besaran nominal itu berlaku untuk seluruh warga di kelurahannya.

Sedangkan di Jatinegara, angka upah lelah lebih tinggi. SU mengaku dimintai uang sampai Rp 7 juta. Uang itu diminta setelah sertifikatnya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

selanjutnya besaran pungli bisa dinego

<!--more-->

- Besaran pungli bisa dinego

SU mengatakan besaran nominal pungli yang diminta pengurus RW kepada warga bisa dinego. Semula, ia menyebut dipatok nominal Rp 7 juta. Namun, lantaran keberatan, pengurus RW menurunkan upah lelah menjadi Rp 5 juta.

Kondisi berbeda terjadi di Grogol Utara. Naneh mengatakan tak ada negosiasi sama sekali antara dia dan pengurus RW. "Mereka bilang bayaran ini wajib. Semua warga juga bayar, katanya," ujar Naneh.

Baca: Camat Pamulang Ancam Petugas yang Pungli Sertifikat Gratis Jokowi

- Tanpa peruntukan yang jelas

Menurut sejumlah warga, pengurus RW tak menyebut peruntukan yang jelas saat menarik uang tersebut. Rata-rata disebut hanya mengaku untuk uang bayaran agar sertifikat cepat turun. Setelah membayar, warga yang menyerahkan uang tak menerima kuitansi atau bukti pembayaran lain.

Dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; 590-3167A Tahun 2017; dan 34 Tahun 2017, warga sebenarnya boleh secara kolektif membayar biaya kelengkapan dokumen kepada pengurus RW. Namun, untuk area Jawa dan Bali, besarannya tak boleh lebih dari Rp 150 ribu.

selanjutnya ada penahanan sertifikat

<!--more-->

- Ada penahanan sertifikat tanah

Sekitar 100 sertifikat tanah warga Grogol Utara, Jakarta Selatan belum diberikan kepada pemiliknya. Lurah Grogol Utara, Jumadi, sebelumnya mengatakan ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Di antaranya salah ketik dan sengketa. ada juga yang status tanah penerima ialah tanah eks desa.

Jumadi berdalih, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 tentang tata cara pengelolaan tanah eks desa, warga harus membayar pajak restribusi dulu.

Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan penerbitan sertifikat tanah bukan langkah abal-abal. Ia mengatakan persoalan sengketa hingga status tanah telah kelar saat proses presertifikasi berlangsung. Sedangkan sertifikat yang salah ketik jumlahnya tidak masif.

Baca: Pungli Sertifikat Tanah, Sofyan Djalil Minta Warga Lapor Polisi

- Warga bingung melaporkan praktik pungli

Warga korban pungli, Naneh dan SU, sama-sama mengaku kebingungan hendak melapor ke mana. "Saya enggak tahu lapor siapa," kata dia saat ditemui Tempo.

Begitu juga dengan SU. Ia maju-mundur untuk membawa perkara pungli sertifikat tanah ini ke yang berwenang. "Jadi saya harus lapor polisi atau tidak?" ujarnya yang mengaku sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Berita terkait

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

8 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

9 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

11 jam lalu

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

Dalam Pilpres 2024, pemberian bansos beras oleh Jokowi dikritik lawan politik hingga kelompok sipil sebagai upaya cawe-cawe.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

12 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

14 jam lalu

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

Keterangan tertulis Sekretariat Presiden menyebut Jokowi disambut lautan masyarakat saat meninjau Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

15 jam lalu

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

15 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

15 jam lalu

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

Partai Negoro yang didirikan Faizal Assegaf dan kawan-kawan diluncurkan kemarin. Program jangka pendek mereka minta penegak hukum adili Jokowi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

15 jam lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

16 jam lalu

Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Jokowi akan umumkan Pansel KPK bulan ini. Apa itu Pansel KPK dan bagaimana aturan mengeenai pembentukannya?

Baca Selengkapnya