Sertifikat Gratis dari Jokowi, Ada yang Dimintai Rp 60 juta

Sabtu, 9 Februari 2019 16:10 WIB

Warga menunjukkan sertipikat yang Sudan diterima kepada Presiden RI Joko Widodo saat penyerahan sertipikat di Pendopo Sasana Adhi Praja, Blitar, Jawa Timur, Rabu 3 Januari 2019. Penyerahan 2.500 sertifikat kepada warga didaerah itu merupakan bagian dari program pemerintah dalam hal penerbitan sertifikat bagi rakyat. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Pembayaran kedua itu belum dilakukannya karena dirasa nilainya sangat besar. Selain tak pernah didengarnya saat penyuluhan program PTSL. “Saya tunggu aturan resminya dari pemerintah saja,” ucapnya.

Baca:
Sertifikat Tanah Belum di Tangan, Warga Ini Akan Surati Jokowi

Lurah Grogol Utara, Jumadi, pernah mengatakan sekitar 100 sertifikat tanah warganya masih tertahan di kelompok masyarakat dan Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan. Ia menyebut ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Di antaranya status tanah penerima ialah eks desa. Jumadi berdalih, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 tentang tata cara pengelolaan tanah eks desa, warga harus membayar pajak restribusi lebih dulu.

Keterangan itu sudah ditanggapi Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Harison Mocodompis. Dia menyatakan sejumlah alasan dari Lurah Grogol Utara, Jumadi, tentang kenapa sekitar 100 warganya belum memegang sertifikat tersebut terkesan mengada-ada.

Warga RT 01, RW 05, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Joe Toan Toan, 69 tahun, menunjukkan tangkapan layar (screen shot) sertifikat tanahnya, Jumat 8 Februari 2019, yang saat ini masih ditahan oleh pokmas atau kelompok masyarakat. TEMPO/Francisca Christy Rosana

"Pembagian sertifikat dari Presiden kan langsung ke yang bersangkutan. Bahkan sejak warga masih di bus rombongan menuju acara pembagian, sertifikat seharusnya sudah di tangan mereka," kata Harison menerangkan saat ditemui Tempo di Hotel Shangri-La, Rabu sore, 6 Februari 2019.

Baca :
Besaran Bisa Dinego, Ini Lima Fakta Pungli Sertifikat Tanah

Harison menegaskan, sertifikat tanah yang sudah diterbitkan BPN adalah sepenuhnya hak warga dan tidak seharusnya tertahan lagi di kelompok-kelompok masyarakat. Dia menyarankan warga bersangkutan langsung mengurus sendiri jika memang ada yang harus dikoreksi dari sertifikat tanahnya itu.

Persoalan sengketa dan status hak atas tanah yang tidak sesuai dianggapnya mengecilkan pekerjaan petugas BPN di lapangan. Sebab, sertifikat yang diterbitkan BPN bukan dokumen sembarangan karena sudah melalui sejumlah tahap prasertifikasi. "Proses sertifikat kan bukan proses abal-abal. BPN keluarkan tak sembarangan," kata Harison.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Sabtu 9 Februari 2019, Pukul 17.56 WIB, untuk memperbaiki deksripsi alamat lokasi tanah dalam alinea keenam. Terima kasih.

Berita terkait

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 menit lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

6 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

6 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

7 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

7 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

14 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

15 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

15 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya