TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga RT 01, RW 05, Grogol Utara, Jakarta Selatan berniat melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait sertifikat tanahnya, bagian dari program sertifikat gratis, tak kunjung diserahkan.
Warga itu, Joe Toan Toan, 67 tahun, ingin mengadu ihwal sertifikat tanahnya yang tak kunjung di tangan setelah mengikuti rangkaian program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Baca :
Besaran Bisa Dinego, Ini Lima Fakta Pungli Sertifikat Tanah
Soal Pungli Sertifikat Gratis, Wali Kota Jakarta Selatan Lapor Inspektorat
"Sertifikat saya katanya ditahan oleh pokmas (pokok masyarakat)," ujarnya kepada Tempo di rumahnya Jalan Palmerah Barat, Jumat, 8 Februari 2019.
Joe merasa janggal. Sebab, dalam pembagian sertifikat untuk rakyat oleh Jokowi pada Oktober lalu, ia sudah memegang lembar sertifikat tanahnya.
Alih-alih membawa pulang, sertifikat itu malah ditarik kembali oleh pihak rukun warga dengan alasan akan diperbaiki. Joe mengingat, seorang pengurus RW menginformasikan sertifikat tersebut bakal diurus oleh pokmas.
Saat ditanya mengapa ditarik kembali, pihak RW mengatakan sertifikat Joe bermasalah lantaran lahannya berstatus tanah eks desa. Berselang beberapa hari kemudian, seorang pengurus RW bernama Mastur mendatangi Joe.
Warga RT 01, RW 05, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Joe Toan Toan, 69 tahun, menunjukkan tangkapan layar (screen shot) sertifikat tanahnya, Jumat 8 Februari 2019, yang saat ini masih ditahan oleh pokmas atau kelompok masyarakat. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Menurut Joe, Mastur mengatakan perempuan bernama alias Yulia itu harus membayar biaya pengurusan surat eks desa. Padahal sebelumnya, Joe sudah menyerahkan duit Rp 3 juta kepada Mastur untuk uang lelah pengurusan presertifikasi.
"Uang Rp 3 juta itu hanya untuk fotokopi dan materai. Patok saya bayar sendiri," kata Joe. Merasa kesal lantaran merasa sertifikatnya tak kunjung turun, Joe lalu meniatkan menulis sepucuk surat untuk Presiden. Ia juga menyatakan kekesalannya itu kepada Mastur yang kerap berjanji memberikam sertifikat tanahnya sesegera mungkin.
Lurah Grogol Utara, Jumadi, membenarkan sekitar 100 sertifikat tanah warganya belum keluar. Ia menyebut ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Di antaranya salah ketik dan sengketa.
Kemudian, status tanah penerima ialah eks desa. Jumadi berdalih, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 239 Tahun 2015 tentang tata cara pengelolaan tanah eks desa, warga harus membayar pajak restribusi dulu.
Simak juga :
Camat Pamulang Ancam Petugas yang Pungli Sertifikat Gratis Jokowi
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan proses penerbitan sertifikat tanah tak abal-abal. Ia mengatakan persoalan sengketa hingga status tanah telah kelar saat proses presertifikasi berlangsung. Sedangkan sertifikat yang salah ketik jumlahnya tidak masif.
Ihwal penahanan sertifikat di pokmas, Harison berujar pihak yang bersangkutan tak memiliki wewenang. "Pokmas tak berhak menahan sertifikat," ujarnya, saat ditemu Tempo pada Rabu lalu terkait program pembagian sertifikat yang didengungkan Jokowi beberapa bulan lalu di Jakarta Selatan. .