Uang Pungli Sertifikat Tanah di Grogol Utara Dikembalikan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Suseno
Senin, 11 Februari 2019 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pelaku pungli dalam program pembuatan sertifikat tanah gratis di Kelurahan Grogol Utara telah mengembalikan uang kepada pembuat sertifikat. Pengembalian ini dilakukan setelah praktik curang yang mereka lakukan mulai diberitakan media massa.
Baca: Sekda Tegaskan Pelaku Pungli Sertifikat Tanah dapat Dipidanakan
"Uang saya dikembalikan oleh pengurus RW kemarin," kata Joe Toean Toean, warga RT 01 RW 02, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 11 Februari 2019.
Menurut Joe, uang itu diantar oleh pengurus RW yang juga Ketua RT 10 yaitu Mastur. Mastur adalah orang yang mendapat tugas untuk menarik pungutan sebesar Rp 3 juta kepada warga Kelurahan Grogol Utara yang mengikuti program pembuatan sertifikat gratis.
Berdasarkan penelusuran Tempo, di masing-masing RT di Kelurahan Grogol Utara, semua penduduk yang menerima sertifikat tanah dari program itu, dipungut Rp 3 juta secara merata. Saat dikonfirmasi, Mastur mengatakan pemberian itu sukarela. "Namanya yang lelah. Kalau mau ngasih ya syukur, enggak juga enggak apa-apa," kata Mastur.
Adapun sejumlah warga yang sudah melunasi pembayaran uang lelah itu tidak kunjung menerima sertifikat. Menurut mereka, tak ada alasan yang jelas mengapa sertifikat tersebut masih ditahan.
Menurut Joe, saat mengembalikan uang pungutan, Mastur tak banyak bicara. Ia hanya menginformasikan bahwa sertifikat sudah bisa diambil secara mandiri di Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan.
Baca: Program Sertifikat Jokowi, Warga Jatinegara Dipungli Rp 7 Juta
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan pokmas atau kelurahan tak memiliki wewenang untuk menahan sertifikat tanah, apalagi sampai memintai uang lelah dengan nominal yang jumlahnya jutaan. Ia pun mengecam adanya pungli tersebut.