Stop Swastanisasi Air, Simak Bagaimana Anies Baswedan Terjepit

Reporter

Tempo.co

Senin, 11 Februari 2019 11:35 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat sesi wawancara dan foto dengan TEMPO di kantornya, Balai Kota, Jakarta, 15 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta terus mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera memutus kontrak kerja sama dengan operator swasta. Terakhir mereka melampirkan enam alasan pentingnya langkah itu sembari meyakinkan bahwa pemutusan kontrak bukan barang baru di Indonesia dan dunia.

Baca berita sebelumnya:
Contoh Surabaya, Ini 6 Alasan untuk Anies Tolak Swastanisasi Air

Bukan hanya masyarakat Jakarta, Pemerintah DKI dan pusat pun disebut akan menikmati pemutusan kontrak itu. Adapun caranya juga dibeberkan beserta sejumlah argumennya.

"Banyak alasan, kewenangan, dan lain-lain yang dimiliki oleh Pemprov DKI untuk menghentikan swastanisasi air, jika punya political will (kemauan politik) yang baik," kata Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di kantornya, Ahad 10 Februari 2019. YLBHI menjadi bagian dari koalisi.

Baca berita sebelumnya:
Desakan Stop Swastanisasi Air, Kemauan Anies Dipertanyakan

Advertising
Advertising

Delapan alasan itu berbenturan dengan lima pendapat hukum yang pernah diminta Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum bentukan Anies. Isinya, Anies tidak bisa melakukannya dengan langsung memutus kontrak kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.

Lima pendapat hukum di antaranya berbunyi, putusan MA tidak membatalkan kontrak kerja sama. “Jadi bagaimana caranya mengambil alih dengan mempertimbangkan PKS (perjanjian kerja sama) yang masih ada?” kata anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, Tatak Ujiyati, melontar tanya dalam Koran Tempo, Rabu 23 Januari 2019.

Baca:
Lima Pendapat Hukum untuk Anies Soal Swastanisasi Air Adalah ...

Termasuk yang dimintai pendapat hukum adalah jaksa pengacara negara (JPN). Pada 23 Januari 2018, jaksa menyatakan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Palyja serta Aetra tidak secara tegas dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.

<!--more-->

Jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sri Astuti, membenarkan telah mengeluarkan pendapat hukum ihwal putusan Mahkamah itu. “Yang minta legal opinion itu PAM Jaya,” ujarnya.

Baca:
Soal Swastanisasi Air, Anies Diminta Beberkan Hasil Kerja Timnya

Kejaksaan kembali menyampaikan pendapat hukum serupa dalam diskusi kelompok terpumpun yang digelar Tim Evaluasi pada 27 September 2018.
Seorang anggota Tim Evaluasi menuturkan, satu opsi yang kemudian disarankan kepada Anies ialah pembelian saham Palyja dan Aetra.

Pembelian saham Palyja disebut akan menguntungkan pemerintah DKI. Sebab, bila kontrak privatisasi air dengan operator swasta berlanjut sampai 2023, PAM Jaya berpotensi berutang hingga Rp 6,79 triliun kepada Palyja.

Perkiraan utang itu berasal dari kewajiban PAM Jaya menanggung shortfall alias selisih biaya produksi dan penerimaan operator swasta. “Dengan pembelian saham itu, secara tak langsung PAM Jaya menghapus potensi utang,” katanya.

Baca:
MA Kabulkan PK Soal Swastanisasi Air, Begini Kata Pihak Tergugat

Adapun untuk Aetra, menurut anggota Tim Evaluasi, mekanisme pembelian saham tidak cocok. Sebab, Aetra memiliki utang kepada pihak lain. Utang itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah DKI bila membeli saham Aetra.

Opsi lain yang bisa ditempuh Anies Baswedan selaku gubernur, menurut anggota Tim Evaluasi itu, ialah pemutusan kontrak kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra. Ini seperti yang didesakkan koalisi. Namun pemutusan kontrak di tengah jalan itu berpotensi menimbulkan denda sekitar Rp 1,9 triliun. Adapun perjanjian kerja sama PAM Jaya dengan operator swasta itu baru berakhir pada 2023.

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

23 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

1 hari lalu

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

1 hari lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya