BPN Sarankan Warga Urus Sertifikat Tanah di Loket PTSL

Selasa, 12 Februari 2019 07:59 WIB

Presiden Jokowi meminta masyarakat menunjukkkan sertifikat saat Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Hujan deras yang turun sekitar 30 menit itu membuat Lapangan Achmad Yani tergenang air. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Praktik pungutan liar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal dengan program sertifikat Jokowi terungkap setelah sejumlah warga Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menyampaikan protes. Warga mengaku dimintai uang jutaan rupiah demi terbitnya sertifikat tanah.

Kepala Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo menduga pungli terjadi di level masyarakat. "Kami sulit mendeteksi. Yang jelas, kami pastikan tidak ada pungli di badan pertanahan," kata Avi saat ditemui Tempo di kantornya, Senin sore, 11 Februari 2019.

Baca: BPN Tarik 100 Sertifikat Tanah Program Jokowi, Ini Alasannya

Adapun pungli di Grogol Utara diduga dilakukan oleh seorang warga yang mengaku pengurus rukun warga 05. Ia meminta uang sekitar Rp 3 juta kepada sejumlah warga di RW 05 untuk duit administrasi pengurusan sertifikat tanah.

Avi mengakui, selama ini warga Jakarta kerap menghimpun pendataan pendaftaran sertifikat tanah program PTSL melalui koordinator masyarakat. Sebab, warga Ibu Kota rata-rata disibukkan dengan aktivitasnya.

Advertising
Advertising

Hal itu memungkinkan terjadi pungutan-pungutan yang jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah. Namun menurut Avi, tak dipungkiri bahwa kadang-kadang masyarakat memberi upah secara sukarela untuk jasa pengurusan sertifikat tersebut. "Kalau ada kesepakatan, tidak terjadi pungli," kata dia.

Baca: Uang Pungli Sertifikat Tanah di Grogol Utara Dikembalikan

Meski demikian, Avi tetap meminta warga berhati-hati. Ia juga menyarankan warga untuk mengurus langsung sertifikat tanahnya di loket PTSL di kantor badan pertanahan. "Loket PTSL kami buka 24 jam. Silakan mengurus kapan saja," ujarnya.

Menurut Avi, untuk mendaftarkan sertifikat tanah program PTSL, warga cukup membawa syarat-syarat yang telah ditetapkan. Di antaranya dokumen kependudukan. Dokumen ini bisa berupa kartu keluarga atau kartu tanda penduduk.

Selanjutnya, warga diminta membawa surat tanah. Surat tersebut dapat berwujud Letter C, akta jual-beli, akta hibah dan berita acara kesaksian.

Baca: Polisi Lanjutkan Penyelidikan Pungli Program Sertifikat Jokowi

Kemudian, warga sudah harus memasang tanda batas. Dalam pemasangan tanda batas ini, mesti ada persetujuan dari pemilik lahan yang tanahnya berbatasan. Syarat selanjutnya, warga diminta membawa bukti setor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB serta pajak penghasilan.

Terakhir, warga diminta melengkapi dokumen-dokumen sebelumnya dengan surat permohonan. Surat ini bisa juga berupa pernyataan peserta. Namun, Avi menegaskan, warga sebaiknya jujur dengan status tanahnya. "Misalnya status tanahnya adalah tanah eks desa, ya mereka diwajibkan membayar pajak dulu," kata dia.

Pajak yang harus dibayarkan bagi pemilik tanah berstatus eks desa ini besarannya 25 persen kali nilai jual objek pajak kali luas tanah. Adapun pajak bisa langsung dibayarkan ke pusat pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP. Setelah membayar pajak, warga bisa mengurus sertifikat tanahnya.

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

3 jam lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

7 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

1 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

1 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

1 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

2 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

8 hari lalu

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

10 hari lalu

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.

Baca Selengkapnya

Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

10 hari lalu

Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial.

Baca Selengkapnya