Konflik di Apartemen Jakarta, Ini Beda Sikap Pengembang dan Anies

Reporter

Tempo.co

Senin, 4 Maret 2019 09:15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik dalam pengelolaan apartemen di Jakarta belum berkesudahan. Kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi lokasi apartemen, pengembang justru melangkah ke Mahkamah Agung. Yang satu menegaskan penegakan aturan baru, yang kedua justru ingin aturan baru itu ditinjau ulang.

Baca berita sebelumnya:
Di Aparteman Lavande, Anies Tantang Pengembang: Mau Kuat-kuatan?

Hari ini, Senin 4 Maret 2019, sidang uji materi atau judicial review terhadap aturan pengelolaan apartemen di Mahkamah Agung akan diisi dengan penyerahan berkas. Aturan yang digugat adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan PPPSRS.

Penggugat adalah asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan notaris bernama Sutrisno Tampubolon. Mereka menggugat karena menganggap kedua aturan tak memiliki payung hukum secara hierarki yakni Peraturan Pemerintah (PP). Berikut ini argumen dari penggugat dan mereka yang didugat,

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Apartemen dan Rumah Susun REI, Mualim Wijoyo:
Yang diminta diuji REI adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 23 tahun 2018. Kami uji yang di atas (Permen). Isi aturan dan pasal-pasal di Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tertulis jelas kalau aturan tentang P3SRS akan dibuatkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Ini PP tak pernah muncul kok justru bikin Permen. Lalu Permen-nya justru melahirkan Pergub. Salah formil semua itu.
Secara materiil ini juga berbahaya aturan atau pasal tentang one man one vote dalam kepengurusan P3SRS. Misalkan saja semua tower sudah terbangun ada 7.000 unit. Dari total itu, baru laku atau terjual 5.000 unit. Berarti pengelola atau pengembang masih memegang 2.000 unit. Nah, dalam kepengurusan P3SRS masa cuma one vote? Pengembang dan pengelola apartemen sudah mengeluarkan uang untuk pembangunan loh. Harus sama-sama saling mendukung antara negara dan swasta.

<!--more-->

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Togar Arifin Silaban:
Para penggugat tidak memiliki legal standing karena Peraturan Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang bisa mengajukan judicial review hanya untuk mereka yang dirugikan. Kekosongan hukum dalam mengatur rumah susun milik selama ini justru merugikan penghuni, bukan notaris dan para pengembang. "Kekosongan hukum itu ternyata dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk dijadikan hukum rimba," ujar ia.

Baca:
Ini Jawaban P3SRS Apartemen Lavande Soal Iuran IPL Naik 3 Kali

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian:
Penerbitan kebijakan tentang P3SRS dibuat atas diskresi Anies sebagai gubernur untuk kepastian hukum dan menjamin hak-hak penghuni apartemen dan rumah susun. Pergub itu sendiri bukan delegasi atau harus ikut dengan turunan di atasnya. "Tapi itu termasuk pergub diskresi, tanpa peraturan pemerintah pun bisa," ucap Angga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan:
Sah-sah saja bila warga menggugat, justru lebih baik warga yang tak sepakat dengan kebijakan gubernur dan membawanya ke jalur hukum ketimbang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Pemerintah daerah siap menghadapi gugatan tersebut. "Nanti kami hadapi juga di pengadilan secara beradab," kata Anies.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Yusuf Hariagung:
Apartemen-apartemen yang ada di Jakarta merujuk pada peraturan yang lebih operasional, yaitu Peraturan Gubernur. Bukan berarti payung hukum dari Kementerian tak berlaku. Namun dalam hal ini, Yusuf mengatakan, "Pemerintah daerah memegang peraturan teritori yang lebih kuat."

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

2 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

3 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya