Konflik di Apartemen Jakarta, Ini Beda Sikap Pengembang dan Anies
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 4 Maret 2019 09:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konflik dalam pengelolaan apartemen di Jakarta belum berkesudahan. Kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi lokasi apartemen, pengembang justru melangkah ke Mahkamah Agung. Yang satu menegaskan penegakan aturan baru, yang kedua justru ingin aturan baru itu ditinjau ulang.
Baca berita sebelumnya:
Di Aparteman Lavande, Anies Tantang Pengembang: Mau Kuat-kuatan?
Hari ini, Senin 4 Maret 2019, sidang uji materi atau judicial review terhadap aturan pengelolaan apartemen di Mahkamah Agung akan diisi dengan penyerahan berkas. Aturan yang digugat adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan PPPSRS.
Penggugat adalah asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan notaris bernama Sutrisno Tampubolon. Mereka menggugat karena menganggap kedua aturan tak memiliki payung hukum secara hierarki yakni Peraturan Pemerintah (PP). Berikut ini argumen dari penggugat dan mereka yang didugat,
Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Apartemen dan Rumah Susun REI, Mualim Wijoyo:
Yang diminta diuji REI adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 23 tahun 2018. Kami uji yang di atas (Permen). Isi aturan dan pasal-pasal di Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tertulis jelas kalau aturan tentang P3SRS akan dibuatkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Ini PP tak pernah muncul kok justru bikin Permen. Lalu Permen-nya justru melahirkan Pergub. Salah formil semua itu.
Secara materiil ini juga berbahaya aturan atau pasal tentang one man one vote dalam kepengurusan P3SRS. Misalkan saja semua tower sudah terbangun ada 7.000 unit. Dari total itu, baru laku atau terjual 5.000 unit. Berarti pengelola atau pengembang masih memegang 2.000 unit. Nah, dalam kepengurusan P3SRS masa cuma one vote? Pengembang dan pengelola apartemen sudah mengeluarkan uang untuk pembangunan loh. Harus sama-sama saling mendukung antara negara dan swasta.
<!--more-->
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Togar Arifin Silaban:
Para penggugat tidak memiliki legal standing karena Peraturan Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang bisa mengajukan judicial review hanya untuk mereka yang dirugikan. Kekosongan hukum dalam mengatur rumah susun milik selama ini justru merugikan penghuni, bukan notaris dan para pengembang. "Kekosongan hukum itu ternyata dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk dijadikan hukum rimba," ujar ia.
Baca:
Ini Jawaban P3SRS Apartemen Lavande Soal Iuran IPL Naik 3 Kali
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian:
Penerbitan kebijakan tentang P3SRS dibuat atas diskresi Anies sebagai gubernur untuk kepastian hukum dan menjamin hak-hak penghuni apartemen dan rumah susun. Pergub itu sendiri bukan delegasi atau harus ikut dengan turunan di atasnya. "Tapi itu termasuk pergub diskresi, tanpa peraturan pemerintah pun bisa," ucap Angga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan:
Sah-sah saja bila warga menggugat, justru lebih baik warga yang tak sepakat dengan kebijakan gubernur dan membawanya ke jalur hukum ketimbang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Pemerintah daerah siap menghadapi gugatan tersebut. "Nanti kami hadapi juga di pengadilan secara beradab," kata Anies.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Yusuf Hariagung:
Apartemen-apartemen yang ada di Jakarta merujuk pada peraturan yang lebih operasional, yaitu Peraturan Gubernur. Bukan berarti payung hukum dari Kementerian tak berlaku. Namun dalam hal ini, Yusuf mengatakan, "Pemerintah daerah memegang peraturan teritori yang lebih kuat."