Ini Alasan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng dan Terus Ditahan

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 5 Maret 2019 16:09 WIB

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. ANTARA/Ali Masduki

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tetap menitipkan penahan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Medaeng, Jawa Timur, dalam surat balasan yang dilayangkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Baca:
Ahmad Dhani Menangis dan Tertekan di Rutan Medaeng, Apa Sebabnya?

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan perihal penahanan Ahmad Dhani kepada Komnas HAM. Termasuk kenapa musikus yang belakangan berpolitik itu harus dikirim ke Rutan Medaeng di Jawa Timur.

Penjelasan diberikan lewat surat berisi lima butir keterangan yang merupakan balasan atas surat yang pernah dikirim Komnas HAM. Dalam salinan surat balasan yang dimilik Tempo, penjelasan kenapa Dhani harus ditahan di Medaeng tercantum dalam butir ke-4 dan 5.

Pada poin keempat, pengadilan menjelaskan telah menerima permohonan pemindahan tempat tahanan Ahmad Dhani dari Kejaksaan Negeri Surabata tertanggal 30 Januari 2019. Alasan yang disebutkan adalah untuk memudahkan persidangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Advertising
Advertising

Pada poin kelima menerangkan bahwa berdasarkan kekuasaan kehakiman yang diatur undang-undang, Pengadilan Tinggi DKI mengizinkan Kejaksaan Negeri Surabaya menitipkan Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Surabaya selama pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan," bunyi keterangan tambahan di poin tersebut.

Baca:
Tak Mau ke Rutan Medaeng, Ada yang Bikin Ahmad Dhani Takut

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butarbutar mengatakan Komnas HAM mengirim surat terkait dengan permintaan penjelasan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng pada 11 Februari lalu. James meyakinkan bahwa penahanan itu sudah sesuai prosedur hukum.

Dia juga menjelaskan ihwal perpanjangan masa penahanan. Menurutnya, itu juga telah sesuai substansi perkara banding yang diajukan Ahmad Dhani atas vonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa ujaran kebencian. "Pertimbangan hakim dalam memperpanjang masa tahanan tertuang dalam pasal 21 KUHAP, salah satunya tidak mengulang perbuatan dan melarikan diri," katanya.

Berita terkait

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

3 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

3 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

8 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

13 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

14 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

14 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

14 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

18 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

27 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya