5 Fakta Zul Zivilia Ditangkap, Peran Sampai Ancaman Hukuman Mati
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 9 Maret 2019 14:15 WIB
Adapun penangkapan dilakukan di dua tempat, yaitu Kelapa Gading dan Sumatera Selatan. Totalnya, polisi menyita sekitar 50 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Berperan membungkus dan mengedarkan sabu
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatkan Zul dalam jaringannya berperan mulai dari menerima hingga mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Gatot mengatakan sebagai pengedar narkoba Zul Zivilia juga yang membungkus sabu dan pil ektasi dalam kemasan. Setelah itu Zul juga berperan dalam menyebarkan narkoba tersebut ke pengecer untuk di jual.
Simak pula :
Ditangkap dengan Bukti Narkoba Jumlah Besar, Ini Kata Zul Zivilia
Zul sudah tergabung dengan jaringan narkotika sejak 2018. Kepada penyidik, Zul mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu dan pil ektasi tersebut.
Menurut Gatot, jaringan terkait Zul Zivilia ini bergerak secara sistem tertutup, antara bandar dan pengedar tidak saling mengenal. Kata dia, jaringan ini bergerak di sejumlah daerah seperti Jakarta, Jawa Timur hingga Sumatera Selatan hingga Lampung.
ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ