5 Fakta Zul Zivilia Ditangkap, Peran Sampai Ancaman Hukuman Mati
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 9 Maret 2019 14:15 WIB
"Motifnya ekonomi, punya utang budi kepada Rian," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo saat ditemui di kantornya, Jumat 8 Maret 2019.
Baca: Motif Mengejutkan Zul Zivilia Berada di Jaringan Pengedar Narkoba
Zul, kata Suwondo, belum bersedia mengungkap lebih detil ihwal utang budi yang dimaksud. Ketika ditanya langsung, Zul juga tak menjawab. Dia hanya mengatakan menerima penangkapan sebagai risiko dari apa yang sudah dijalani.
Terancam dihukum mati
Polisi menduga Zul Zivilia bersama delapan rekannya terlibat aktif dalam jaringan pengedar narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Suwondo mengatakan hukuman yang diberikan kepada para tersangka tergantung peran masing-masing. Hukuman yang diterima pasti akan berat jika peranan mereka cukup besar di dalam jaringan pengedar.
Terlibat jaringan besar pengedar narkoba
Suwondo, saat Tempo hubungi lewat pesan pendek, menduga Zul Zivilia bersama delapan rekannya tergabung dalam jaringan pengedar kelas besar. Salah satu faktornya adalah dari besarnya barang bukti yang ditangkap polisi saat pengembangan kasus ini.