Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Sebut Penjamin Fahri Hamzah

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 12 Maret 2019 11:37 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoax, Ratna Sarumpaet mengenakan baju tahanan seusai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Dalam persidangan Kamis, 28 Februari 2019, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan tahanan kliennya menjadi tahanan rumah atau kota. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus hoax atau kabar bohong Ratna Sarumpaet kembali mengajukan permohonan pengalihan status tahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

"Kami akan ajukan lagi, kan sebelumnya ditolak," ujar Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 12 Maret 2019.

Baca : Hakim Tolak Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet: Masak Nunggu Parah

Ratna Sarumpaet mengatakan untuk pengajuan kali ini wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah akan menjadi penjamin untuk status tahanan kota Ratna." Karena juga ada penjamin baru, pak Fahri Hamzah," ujarnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet. Hakim Ketua Joni menyebut tak ada urgensinya hingga majelis hakim harus mengabulkan permohonan itu.

Ratna menyayangkan alasan Majelis Hakim menolak permohonan pengalihan status tahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Menurut Ratna, usianya yang sudah 69 tahun menjadi urgensi dari permohonan tersebut. “Saya kan sudah berumur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru dialihkan,” kata Ratna Sarumpaet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Simak pula :
Pernyataan Prabowo Tentang Ratna Sarumpaet Dinilai Bukan Keonaran

Meski begitu, Ratna mengaku tak bisa berbuat apa-apa, sehingga ia harus menerima keputusan hakim yang menurutnya bersifat mutlak. Ratna pun sempat menceritakan dirinya yang jatuh sakit saat dua bulan pertama menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. “Apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan,” ujar Ratna.

Dalam persidangan pada Kamis, 28 Februari 2019, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan tahanan kliennya menjadi tahan rumah atau kota. Salah satu pertimbangan yang disampaikan Desmihardi kepada majelis hakim adalah alasan kesehatan.

TAUFIQ SIDDIQ | ADAM PRIREZA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

6 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

14 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

21 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

28 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

45 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

45 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

53 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

55 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

59 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya