Ratna Sarumpaet menghadiri sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam perkara ini Ratna Sarampaet didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang mengedarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet memiliki kesibukan baru selama menjadi penghuni di rumah tahanan Polda Metro Jaya. "Lagi nulis buku," ujar Ratna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 12 Maret 2019.
Ratna belum mau membeberkan isi buku yang ia tulis. Dia hanya mengatakan buku itu membahas tentang keadaan Indonesia. "Buku tentang bangsa kamu," ujarnya.
Ratna terkadang lupa waktu kalau sudah menulis. Tidak jarang ia baru menyudahi kegiatan itu setelah larut malam. Karena itu tidak heran jika paginya dia sering terlihat mengantuk. "Ya ngantuk karena lelah semalam nulis buku," ujarnya seusai pulang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai penggiat teater, menulis sebenarnya bukanlah pekerjaan baru bagi Ratna. Dia pernah membuat sejumlah karya berbentuk naskah drama. Bahkan ada yang sudah pernah difilmkan. Ia juga beberapa kali menerbitkan buku, di antaranya Marsinah dan Nyanyian BawahTanah, lalu Malukuku Korban Cintaku, Alia, Luka Serambi Mekah.
Ratna Sarumpaet mendekam di ruang tahanan setelah terbelit masalah hukum. Dia dituduh menyebarkan berita bohong tentang penganiayaannya. Belakangan diketahui, penganiayaan itu tidak pernah terjadi. Wajahnya yang babak belur adalah dampak dari operasi plastik, bukan penganiayaan.