Kronologi Polisi Tembak Sopir Taksi Online yang Peras Penumpang

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 18 Maret 2019 19:16 WIB

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperlihatkan saat rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan modus sopir taksi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Maret 2019. Saat melakukan operasi, para pelaku mengancam dan melukai korban menggunakan pisau cutter lalu mengambil barang-barang milik korban serta menyuruh korban mengambil uang di ATM sambil menodongkan pisau cutter kepada korban. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menembak pria berinisial NZ, 25 tahun sopir taksi online gadungan saat berusaha kabur setelah melakukan pencurian dengan kekerasan kepada penumpangnya.

"Karena berusaha kabur dan membahayakan, dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki pelaku," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya Senin 18 Maret 2019.
Baca : Viral Sopir Grab Car Usir Penumpang, Anjar Mujiono: Itu Fitnah

Argo mengatakan saat itu pelaku hendak melarikan diri dengan mengarahkan mobilnya ke polisi yang tengah menutup pergerakan pelaku dengan sepeda motor. Saat ini NZ masih dalam perawatan di RS Sukanto.

Kabid humas polda metro jaya kombes pol argo yuwono (tengah), Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka saat rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan modus sopir taksi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Argo mengatakan kasus ini bermula dari tindakan pencurian yang dilakukan oleh NZ yang menggunakan akun taksi online Grab milik temannya mengantarkan seorang perempuan GK dari Kemang ke Bekasi pada Jumat 15 Maret lalu.

Dalam perjalanan selepas keluar jalan tol Jatiwarna Bekasi, lanjut Argo, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau cutter dan mengancam korban dengan meminta uang dan barang milik korban.

Namun kata Argo, karena korban menolak, pelaku pun mengarahkan pisau cutter tersebut ke wajah tangan dan paha korban hingga menyebabkan luka. "Karena menolak pelaku pun melukai korban," ujarnya.

Simak juga :
Penerapan Aturan Baru Taksi Online, Kemenhub: Efektif Bulan Juni

Argo melanjutkan, korban menyerahkan sebuah ponsel genggam dan uang Rp 104.000. Namun pelaku kemudian mengancam korban untuk mengambil uang dari atm milik korban. Karena takut setelah dilukai korban menuruti permintaan tersebut dan mengambil uang Rp 4.400.000.

Argo mengatakan setelah itu dengan kondisi yang masih terluka korban dibawa dan diturunkan sopir taksi online gadungan itu di Rumah Sakit Pondok Kopi, kemudian dia pun kabur melarikan diri. "Setelah itu korban langsung melapor ke polisi," ujarnya.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

6 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

13 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya