Sodomi di Muara Angke, Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 21 Maret 2019 15:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyelidiki kemungkinan korban lain dari kasus sodomi dengan tersangka pelaku M. Fikri, 19 tahun, di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut pemeriksaan sementara, Fikri mengaku baru sekali melakukan sodomi.
Baca:
Kasus Sodomi di Muara Angke, Bermula dari Main Game di Handphone
"Tapi tetap tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami masih proses penyelidikan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruk Rozi, Rabu 20 Maret 2019.
Fikri ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan sodomi terhadap Z, 8 tahun. Dia melakukannya di toliet rumah kontrakannya di Rusun Lama, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu 17 Maret lalu. Fikri langsung dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 292 KUHP.
Menurut Faruk, tersangka mengaku tidak mengimingi sesuatu kepada korbannya. Pelaku juga mengklaim tidak mengancam korbannya saat melakukan pencabulan. "Hasil interogasi sementara seperti itu," kata Faruk.
Baca:
Remaja 17 Tahun Dituduh Sodomi Delapan Bocah di Pasar Minggu
Faruk menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku yang berada di kamar kontrakannya sedang bermain game dari ponsel. Pelaku kemudian menuju toilet yang berada di luar kamar dengan maksud untuk buang air kecil. Saat itu, pelaku melihat ada ember yang berisi batu ditoilet tersebut.
Usai buang air kecil, Faruk melanjutkan, pelaku pergi ke warung untuk membeli rokok dan bertemu dengan korban. Fikri lantas mengajak Z untuk mengambil batu yang berada dalam ember di toilet tadi. Saat itulah pencabulan dan sodomi terjadi.