Sidang Ratna Sarumpaet, Pengacara Keberatan Polisi Jadi Saksi

Selasa, 26 Maret 2019 11:24 WIB

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.Ratna tersandung masalah hukum terkait berita bohong tentang penganiayaannya. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyebaran kebohongan alias hoax, Ratna Sarumpaet, menyatakan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini, Selasa 26 Maret 2019. Saksi yang dijadwalkan dihadirkan pertama oleh jaksa berasal dari kepolisian, berjumlah tiga orang.

Baca:
Ratna Sarumpaet Ajukan Fahri Hamzah Sebagai Saksi Meringankan

Para saksi itu dianggap konflik kepentingan dalam sidang. Mereka diminta bersaksi tidak di bawah sumpah. “Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan dan akan terjadi subyektivitas,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lokasi persidangan.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Joni, tetap mengizinkan ketiga saksi itu terlibat dalam persidangann. Menurut pertimbangannya, ketiganya dihadirkan sebagai pihak yang mengetahui kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Ia juga menyebut ketiga saksi bukan yang dapat mengundurkan diri dan tidak dapat dibebaskan sebagai saksi. “Bukan saksi di bawah umur dan bukan saksi mata jadi saksi akan diperiksa di bawah sumpah. Keberatan saudara akan kami catat,” ucap Joni.

Advertising
Advertising

Baca:
Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, Jaksa Hadirkan 6 Saksi Memberatkan

Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi dari kepolisian dan Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika.

Terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa, 19 Maret 2019, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet dan kuasa hukumnya. Dalam sidang itu, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

Baca:
Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa: Kebohongannya Sebabkan Kekacauan

Ratna Sarumpaet telah ditahan sejak 5 Oktober 2018 lalu akibat kebohongan yang ia buat dan sebarkan. Perempuan berusia 69 tahun itu menyebarkan foto wajahnya yang lebam-lebam ke beberapa orang dan menyebut dirinya telah dianiaya oleh orang tak dikenal.

Saat itu Ratna Sarumpaet masih tergabung alam tim pemenangan pasangan Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019. Belakangan terungkap wajah lebam Ratna Sarumpaet akibat operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Ratna pun mengakui kebohongannya.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

6 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

11 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

13 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

14 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

19 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

20 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

21 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

21 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

24 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

24 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya