Eksklusif: Zul Zivilia Ungkap Modus Tawaran Narkoba untuk Artis

Reporter

Adam Prireza

Editor

Suseno

Selasa, 26 Maret 2019 17:30 WIB

Lokasi penangkapan penyanyi Zukifli alias Zul Zivilia di tower San Francisco Apartemen Gading River City Home kawasan Mall of Indonesia, Jakarta Utara, 9 Maret 2019. Zul Zivilia ditangkap di Lantai 12 unit 1208 apartemen itu bersama dua orang temannya saat mengemas narkoba jenis sabu dan ekstasi. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Zulkifli alias Zul Zivilia menyebut peredaran narkoba di kalangan artis saat ini sudah mengkhawatirkan. Sebab tawaran datang bertubi-tubi, bahkan tidak jarang ada yang menyediakan narkoba secara cuma-cuma. “Apa lagi kalau kami diundang ke klub-klub," ujar Zul saat ditemui di ruangan Unit 4, Sub Direktorat 3, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Maret 2019.

Simak
Eksklusif: Zul Zivilia Mengaku Ditangkap Saat Akan Ambil Gitar

Zul mengatakan, biasanya event organizer (EO) yang mengundang para artis untuk tampil di klub, sudah menyediakan narkoba. Mereka bisa mengkonsumsi barang haram itu bersama-sama seusai sang artis tampil. "Meskipun kadang EO-nya tidak makai (narkoba), tapi tetap menyediakan. Untuk party, lah, istilahnya," kata Zul.

Zul mengaku telah menggunakan sabu sejak 2012. Namun selama ini ia tidak pernah mengkonsumsi sabu bersama rekan sesama artis. Ia memilih untuk memakai sabu seorang diri dengan menyewa kamar hotel. "Saya beli di pengedar dan biasanya hanya setengah gram saja. Untuk dikonsumsi sendiri," ujar Zul.

Zul ditangkap bersama dua rekannya, MH alias Rian dan HR alias Andu, di Apartemen Gading River View City Home, Kawasan Mall of Indonesia, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019. Polisi menduga Zul adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba kelompok Rian. Selain itu polisi juga menangkap MB, RSH, MRM, D, IPW, dan RR di sejumlah tempat.

Baca: Wawancara Eksklusif Zul Zivilia, Pertama Kali Dapat Sabu dari EO

Saat ini Zul Zivilia dan teman-temannya mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda Rp 10 miliar.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya