Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 27 Maret 2019 16:50 WIB

Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpet usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus berita bohong atau hoax dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono setelah munculnya sejumlah nama dalam sidang Ratna Sarumpaet Selasa kemarin, 26 Maret 2019.

Baca : Ratna Sarumpaet Benarkan Keterangan 6 Saksi, Apa Saja?

Nama-nama tersebut antara lain politikus Partai Gerindra Fadil Zon dan juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu 27 Maret 2019.

Namun Argo enggan berkomentar lebih lanjut terkait perkembangan kasus Ratna Sarumpaet. Kata dia, tunggu perkembangan kasus tersebut ke depannya. "Nanti kita tunggu saja seperti apa," ujar dia.

Dalam lanjutan persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin salah satu saksi yaitu penyidik Polda Metro Jaya, AKBP Niko Purba menyebut nama politikus Fadli Zon dan Dahnil Simanjuntak.

Niko menyatakan Fadli Zon dan Dahnil memberikan informasi pertama terkait penganiayaan Ratna Sarampaet ke media massa, yang ternyata berita tersebut bohong belaka.

Simak pula :
Cerita Dokter yang Melakukan Operasi Plastik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet usai persidangan membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penutut umum. "Itu semua (keterangan) benar," ujar Ratna, Selasa, 26 Maret 2019.

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

Berita terkait

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

22 jam lalu

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

24 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

32 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

55 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

55 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

14 Maret 2024

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

12 Maret 2024

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

8 Maret 2024

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

5 Maret 2024

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

5 Maret 2024

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya