Caleg DPRD DKI Dicoret Karena Cara Kampanye, Siapa Saja Mereka?

Sabtu, 6 April 2019 10:58 WIB

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tiga dari 2.039 calon legislatif atau caleg DPRD DKI akan dicoret dari daftar pencalonan mereka karena pelanggaran kampanye. Ketiganya berasal dari tiga partai yang berbeda dengan jenis pelanggaran yang juga beragam.

Baca berita sebelumnya:
Pemilu Kurang 10 Hari, KPU Coret 5 Caleg DPRD DKI

Komisioner Pemilihan Umum DKI Jakarta, Nurdin, menerangkan ketiganya juga datang dari daerah pemilihan yang berbeda-beda. "Ada di Jakarta Utara, Barat, dan Pusat," ujarnya Kamis sore, 4 April 2019.

Nurdin menjelaskan, caleg di Jakarta Utara yang dicoret adalah David H. Rahardja dari Partai Perindo. Nurdin menyebutkan kalau caleg dari Daerah Pemilihan Jakarta 3 ini terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Pemilu lantaran bagi-bagi minyak goreng saat kampanye.

Kegiatan kampanye yang dilakukan David tanpa pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada David enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta.

Advertising
Advertising

Baca:
Caleg, Anak Wali Kota Bekasi Yakin Dapat Kursi DPRD Jabar

Caleg kedua yang dicoret karena pelanggaran kampanye adalah Lucky Andriyani dari Partai Amanat Nasional. Lucky bersama caleg DPR RI juga asal partai yang sama, Mandala Abadi alias Mandala Shoji, terbukti membagikan kupon umrah saat berkampanye di daerah pemilihannya di Jakarta Pusat.

Lucky bersama Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca:
Mandala Shoji Ajukan Banding Atas Dua Vonis Langgar Aturan Pemilu

Caleg ketiga adalah Muhammad Arief dari Partai Gerindra. Arief terbukti berkampanye di SMPN 127, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Oktober tahun lalu. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Arief dengan hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan delapan bulan.

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

2 hari lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

3 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

5 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

6 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

6 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

9 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

9 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya