Peserta menyelesaikan mural bertema pemilu tahun 2019 di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Sabtu 30 Maret 2019. Kompetisi mural yang diselenggarakan KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut untuk mensosialisasikan serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta Nurdin menilai kesempatan bagi masyarakat mengurus KTP elektronik (e-KTP) pada Sabtu dan Minggu agar bisa memilih dalam Pemilu 2019 sejatinya tak begitu diperlukan.
Menurut Nurdin, pemilih yang belum memiliki e-KTP dipastikan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sehingga dapat mencoblos cukup dengan menunjukkan surat keterangan atau suket. Dia menerangkan bahwa kebijakan pengurusan e-KTP pada Sabtu dan Minggu tersebut tepat untuk pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada waktu pencoblosan 17 April mendatang. Bisa juga bagi pemilik suket atau sudah berhak memiliki e-KTP tapi belum melakukan perekaman.
"Pemilih pemula dapat memanfaatkan pelayanan perekaman data e-KTP pada Sabtu dan Minggu itu," kata Nurdin kepada Tempo saat dihubungi, Senin, 8 April 2019.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta membuka pelayanan perekaman e-KTP pada Sabtu dan Minggu selama dua pekan ke depan di setiap kantor kelurahan pada pukul 08.00-11.00 WIB. Layanan yang disediakan antara lain perekaman, pencetakan, dan pendistribusian e-KTP. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 16/SE/2019 tentang Percepatan Perekaman KTP Elektronik yang ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil DKI Dhany Sukma.
Nurdin menuturkan bahwa menjelang Pemilu 2019 Dinas Dukcapil DKI Jakarta berinisiatif membuka layanan itu lantaran Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah agar proaktif mengurusi e-KTP warga. Banyak warga DKI yang sibuk bekerja atau sekolah sehingga mereka tak sempat melakukan perekaman e-KTP pada hari kerja, Senin-Jumat. "Makanya Dukcapil inisiatif bisa kok Sabtu-Minggu. Sabtu-Minggu biasanya hari libur."