Jakarta- Kuasa hukum Steve Emmanuel -- pria yang pernah menjadi pemain sinetron dan kini tersandung dalam kasus kokain -- meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa terhadap kliennya. Sang pengacara, Jasmin Damanik, mengungkap sejumlah keganjilan yang menurut dia terdapat dalam surat dakwaan jaksa penutut umum.
"Surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat," ucapnya dalam konferensi pers tentang perkara Steve di resto Mr. Bisty, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 8 April 2019.
Steve Emmanuel ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. Polisi menemukan barang bukti berupa alat isap dan kokain seberat 92,04 gram dalam stoples di lemari ruang tamu.
Jasmin menilai keganjilan dalam dakwaan tersebut sudah terlihat sejak persidangan perdana Steve yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Padahal sesuai locus delicti yang dituduhkan seharusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia lalu menyoal tidak adanya berita acara pemusnahan barang bukti dalam dakwaan jaksa. Seharusnya kelengkapan administrasi itu dilengkapi oleh penyidik Kepolisian sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Keganjilan ketiga, menurut dia, dalam berita acara pemeriksaan tidak ada hasil tes urin yang dijalani oleh Steve Emmanuel setelah dituduh mengirup kokain. "Ini terkesan terburu-buru langsung P-21 saja (berkas dinyatakan lengkap)," ujarnya.
Jasmin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan sela memutuskan dakwaan Steve Emmanuel batal demi hukum karena keganjilan-keganjilan tersebut. Dia ingin kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang terkait dengan kasus kokain tersebut.