NasDem Sebut Posisi DKI Sulit Soal Swastanisasi Air
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Jobpie Sugiharto
Rabu, 10 April 2019 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem Bestari Barus menilai pemerintah DKI sedang dalam situasi sulit sehubungan dengan swastanisasi air. Bestari mengutarakan, pemerintah daerah di bawah Gubernur Anies Baswedan memiliki dua opsi yang hingga kini belum ditentukan.
"Ada situasi yang dilematis," kata Bestari di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2019.
Menurut Bestari, pemda tidak siap dengan suprastruktur dan sumber daya manusia jika harus membeli saham PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Tak hanya itu, biaya besar yang dikeluarkan untuk akusisi juga jadi pertimbangan.
Baca: Tak Hentikan Swastanisasi Air, Tim Buatan Anies Dipertanyakan
Bila pemda ingin mengakuisisi perusahaan swasta agar dapat mengambilalih pengelolaan air bersih di Jakarta, maka harus membeli 100 persen saham milik Aetra sebesar Rp 1,3 triliun dan Palyja Rp 650 miliar. Ada juga tanggungan utang Aetra kepada bank, yaitu Rp 2,1 triliun. "Kalau dibeli sekarang apakah kemudian harga yang ditentukan sudah cocok untuk akuisisi?" ucap politikus NasDem ini.
Opsi yang lain adalah pengambilalihan secara perdata, yakni dengan penghentian perjanjian kerja sama secara sepihak antara PD PAM Jaya dengan dua perusahaan swasta tadi. Namun, pemutusan itu juga memiliki konsekuensi denda sebesar Rp 2 triliun. Sedangkan pengambilalih sebagian kegiatan Water Treatment Plan (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air (IPA) oleh PD PAM Jaya memerlukan negosiasi yang tak mudah meski dinilai oleh Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum paling aman.
Swastanisasi air di Ibu Kota berjalan sejak 1997. Sejumlah warga kecewa dengan air bersih pemerintah sejak didistribusikan oleh swasta sebab berbau dan tak layak konsumsi. Alhasil, 14 warga Ibu Kota mengajukan gugatan warga negara alias citizen law suit atas swastanisasi air pada 21 November 2012. Gugatan diajukan kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden RI, Kementerian Keuangan, Gubernur DKI, DPRD DKI, dan PAM Jaya.
Lihat: Ajukan PK Swastanisasi Air Jakarta, Sri Mulyani Beri Penjelasan
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga soal swastanisasi air ditandai dengan surat keputusan yang teregistrasi nomor 31 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017. Namun, Menteri Keuangan memohon peninjauan kembali (PK) atas putusan Hakim MA. MA kemudian mengabulkan permohonan tersebut pada Jumat, 30 November 2018.
Catatan :
Artikel berita ini telah diubah pada Rabu, 10 April 2019, pukul 10.10 WIB, yakni penggantian foto untuk menyesuakan konteks berita.