Reaksi JPU dan Pengacara Soal Pengalihan Tahanan Ratna Sarumpaet

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 10 April 2019 10:25 WIB

Terdakwa kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan saat menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019. Ratna ditemani anaknya Atiqah Hasiholan saat hadapi sidang lanjutan terkait kasus berita bohong. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima permohonan pengalihan status tahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet bersama pengacaranya.

Hakim ketua Joni mengatakan keputusan itu muncul setelah majelis hakim meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Baca : Tipu Ratna Sarumpaet Rp 50 Juta, Tersangka Uang Raja Saksi Hoax

Menurut Joni, JPU merasa keberatan jika status tahanan Ratna dialihkan dengan alasan proses persidangan.

"Sedangkan majelis setelah bermusyawarah belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tahanan kota," ujar Joni di akhir persidangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019.

Pada persidangan 6 Maret 2019 lalu, majelis hakim telah menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet dari rumah tahanan menjadi tahanan kota atau rumah. Joni menyebut tidak ada urgensi yang mengharuskan hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Ratna bersama pengacaranya lantas kembali mengajukan permohonan tahanan kota pada persidangan selanjutnya.

Kali ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri hamzah menjadi penjamin. Kepada Tempo lewat pesan pendek pada Selasa 12 Maret 2019 lalu, Fahri Hamzah mengatakan dirinya sendri yang mengajukan sebagai penjamin Ratna.

Menurut Fahri, alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan dirinya mengajukan hal tersebut. Ia mengatakan tak tega melihat wanita berusia 69 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Tidak ada alasan apapun untuk menahan Ratna Sarumpaet. Lihat fisiknya saja sudah tidak manusiawi," ujarnya.

Simak juga :
Cerita Said Iqbal Soal Ratna Sarumpaet Minta Bertemu Prabowo

Pengacara Ratna, Insank Nasruddin, tak ingin berkomentar banyak soal penolakan itu. Menurut dia, keputusan menerima atau tidaknya permohonan yang mereka ajukan sudah menjadi kewenangan majelis hakim.

Tim pengacara Ratna Sarumpaet, kata Insank, tetap kan menghormati keputusan tersebut. "Hanya yang sedikit janggal buat kami ketika yang mulia majelis hakim bertanya (tanggapan pemrohonan pengalihan status tahanan Ratna) dengan JPU. Mungkin hakim ingin melihat tanggapan dari beberapa pihak," ujar Insank usai persidangan.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

14 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

21 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

45 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

45 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

53 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

55 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

59 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya