Sidang Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Dahnil Azhar Beri Kesaksian

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Ali Anwar

Kamis, 11 April 2019 09:53 WIB

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02, Dahnil Anzar mengacungkan salam dua jari sebelum menjadi saksi dalam persidangan Ratna Sarampaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 April 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02, Dahnil Simanjuntak, memenuhi panggilan jaksa penutut umum untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa berita bohong Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Berita Bohong Ratna Sarumpaet, Amien: Ada Kekuatan Spiritual

Dahnil tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB. Dia enggan berkomentar banyak saat ditanya soal kehadirannya sebagai saski. "Nanti ya," ujar Dahnil, Kamis 11 April 2019.

Dahnil mengatakan akan menyampaikan keterangan yang sesuai dengan BAP saat dia diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Sesuai dengan BAP," ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa, nama Dahnil disebut sebagai salah saksi yang menyebarkan informasi terkait pengeroyokan Ratna Sarumpaet di akun Twitter pribadinya yang ia unggah pada 2 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

Isinya, "Peristiwa terjadi pada 21 Sept, beliau takut melapor, karena trauma Mas. Saksi kaget, Bahkan, di tengah kekerasan yg dialami seorang ibu kalian masih memaki?"

Menurut jaksa penuntut umum, Daroe Trisadono kehadiran Dahnil Azhar sebagai saksi dalam lanjutan persidangan sama dengan saksi lainnya. "

"Saya kira intinya kami ingin seluruh para saksi ini termasuk Dahnil dalam rangka mendukung unsur - unsur pasal yang kami dakwaankan," ujar Daroe saat ditemui sebelum persidangan.

Selian Dahnil, ujar Darue, jaksa juga akan menghadirkan tiga saksi lain, yaitu Chairullah, Harjono. Meraka adalah pihak yang pernah melakukan unjuk rasa terkait kasus Ratna Sarampaet dan Deden tersangka penipuan uang raja.

Baca juga: Amien Rais Bersaksi di Sidang Hoax, Ratna Sarumpaet Minta Maaf

Dalam perkara berita bohong, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Juga Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan

Berita terkait

Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

2 jam lalu

Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

Prabowo ingin para mantan presiden Republik Indonesia rutin bertemu dalam wadah presidential club.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

14 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

6 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

6 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

8 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

8 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

8 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya