Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Online Jadi Kurir Sabu
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 11 April 2019 18:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar sindikat tersangka pengedar sabu yang melibatkan pengemudi ojek online. Si pengemudi memiliki dua aplikasi layanan ojek daring yakni Grab dan Gojek sekaligus.
Baca juga:
Cara Artis Agung Saga Beli Sabu: Ditempel di Tiang Listrik
"Barang bukti yang kami sita sabu dan ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Kamis 11 April 2019.
Vivick menuturkan polisi awalnya menangkap Adhe Ferdana Putra, 28 tahun, di rumah kos di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 April 2019. Pada Adhe yang mengaku telah tiga tahun menjadi pengemudi ojek online, polisi menyita 68 gram sabu dan 43,7 gram ganja. "Dari hasil penggeledahan juga ada timbangan digital," ujarnya.
Vivick menduga Adhe telah cukup lama menjadi kurir narkoba. Dasarnya, timbangan dan cara membungkus ganja dan sabu yang dianggap cukup rapi. "Tapi pengakuannya baru enam kali."
Baca juga:
Dugaan Penculikan Balita di Bekasi, KPAI Sebut Ada Titik Terang
Setelah menangkap Adhe, polisi pada Rabu malam, 10 April 2019, menangkap satu tersangka lain yakni Mochamad Taufik, 38 tahun, di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Di lokasi penangkapan kedua, polisi menemukan 1,2 kilogram sabu yang disimpan di dalam kemasan susu bayi, kotak dan sarung telepon genggam.
"Tersangka kedua juga kurir. Dia karyawan swasta yang mengaku baru 10 kali transaksi," ujar Vivick.
Vivick menjelaskan kedua tersangka hanya mengambil sabu secara acak yang ditentukan oleh bandarnya. Kedua tersangka mengaku belum pernah bertemu bandarnya. "Modus mereka sistem tempel," ucapnya.
Baca juga:
Aktivasi Jalur Dwi Ganda, Perjalanan 2 KRL Dibatalkan Malam Ini
Modus tersebut biasa dilakukan agar peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan mereka sulit terlacak. "Jadi kurir tinggal ambil dan mengirimnya," ujarnya.