Diminta Bawaslu Tertibkan APK, Satpol PP Jaktim Bergeming

Reporter

Imam Hamdi

Sabtu, 13 April 2019 00:01 WIB

Ilustrasi Satpol PP. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mempertanyakan keseriusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang belum merespons rencana menertibkan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti mengatakan telah mengirim surat kepada Satpol PP Jaktim pada 5 April lalu, untuk menertibkan bersama APK yang melanggar aturan terkait dengan pemasangannya. Dalam surat itu, Bawaslu mengajak Satpol PP untuk melakukan penertiban bersama pada 8-9 April 2019.

Baca: Bawaslu DKI Fokus Awasi TPS Rawan Pemungutan Suara Ulang

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," kata Tami saat dihubungi, Jumat, 12 April 2019.

Tami menuturkan pemasangan APK yang dilakukan peserta pemilu maupun pelaksana atau tim kampanye, partai politik, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, banyak yang menyalahi aturan dan ketentuan.

Mengacu pada Surat Keputusan KPU DKI nomor 175 tahun 2018, para peserta kampanye atau partai politik maupun tim mereka dilarang memasang alat peraga kampanye sepanjang Jalan Matraman Raya, Otista, Raya Cawang Interchange, Jembatan Penyeberangan Orang, underpass dan sarana milik pemerintah DKI Jakarta. "Tapi APK banyak sekali di lokasi itu," ujarnya.

Memasuki tahapan masa kampanye rapat umum, menurut Tami, keberadaan APK yang dipasang melanggar aturan semakin banyak. Sehingga, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertibkan APK bersama.

Pada Maret lalu, Bawaslu bersama Satpol PP telah menertibkan 4.867 APK yang dipasang melanggar aturan di beberapa kecamatan. Penertiban bulan lalu merupakan hasil evaluasi sejak Januari sampai Maret 2019. "Sekarang diperkirakan sudah lebih banyak lagi."

Tami berpendapat, semestinya Satpol PP cepat merespons. Jika seperti ini Satpol PP menghambat penindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran pemasangan APK. Bahkan, tindakan Satpol PP yang acuh bisa menghambat pelaksanaan pemilu dan menimbulkan asumsi publik tentang konsistensi kinerja Satpol PP Jakarta Timur dalam menjalankan tugasnya. "Kami menyesalkan sikap Satpol PP."

Dalam Pasal 78 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan umum disebutkan bahwa pembersihan atau penurunan APK dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, kota/kabupaten dengan berkoordinasi dengan Satpol PP.

Simak pula: Rencana Aksi Putihkan TPS, Bawaslu DKI: Boleh Asal ..

Regulasi lain tertuang pada Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018. Di dalam pasal tersebut penertiban APK dilakukan oleh Satpol PP. "Satpol PP harus menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas."

Tempo telah mengirim pesan dan menghubungi Kepala Operasional Satpol PP Jakarta Timur Ruslan untuk meminta penjelasan tentang keluhan Bawaslu Jakarta Timur. Namun, Ruslan hanya menjawab singkat. "Lagi rapat," ucapnya.

IMAM HAMDI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

18 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

7 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

8 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya