TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta mengagendakan pertemuan dengan Polda Metro Jaya untuk membahas persiapan kampanye rapat umum dan iklan media massa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dua metode kampanye itu boleh dilakukan mulai 24 Maret 2019.
Baca: Tabloid Pembawa Pesan, Bawaslu Sebut Tidak Ada Pelanggaran Pemilu
"Kami akan bertemu pihak Polda Metro Jaya hari ini pukul 15.00 WIB," kata komisioner Bawaslu DKI Puadi, Jumat, 15 Februari 2019.
Dalam pertemuan itu Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian perihal pengamanan kampanye rapat besar. Selain itu, metode kampanye pemasangan iklan di media massa juga perlu diawasi.
Bawaslu mengantisipasi adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kedua pasangan calon presiden, para calon legislatif, partai, dan tim suksesnya. Sebab, menurut Puadi, metode kampanye rapat besar yang menghadirkan massa dalam jumlah besar rentan terjadi kericuhan.
"Maka kami meminta pengamanan ekstra dari kepolisian," katanya. Selain dihadiri Bawaslu dan kepolisian, pertemuan ini juga akan diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI.
Baca: Bawaslu DKI Sebut Caleg PAN Mandala Shoji Terancam Dicoret
Secara umum, dua metode kampanye tersebut baru boleh dilaksanakan 21 hari menjelang Pemilu. Kampanye ini akan berlangsung hingga 13 April 2019. Sedangkan Pemilu dilaksanakan pada 17 April 2019.