Ratna Sarumpaet Sebut Saksi Ahli Bahasa Agak Ngawur

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Ali Anwar

Kamis, 25 April 2019 17:05 WIB

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kiri) berbincang dengan anaknya Atiqah Hasiholan saat menunggu sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. Atiqah sempat tidak hadir pada sidang sebelumnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet menilai Wahyu Wibowo, ahli bahasa yang dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli di persidangan tidak berkompeten dan agak ngawur. "Kalau saksi ahli bahasa agak ngawur, saya ragu dia ahli atau bukan," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 April 2019.

Baca juga: Penjelasan Ahli Bahasa Makna Keonaran di Sidang Ratna Sarumpaet

Wahyu saat menjelaskan arti keonaran sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Joni, lantaran Wahyu menjawab dengan ragu. "Ahli kenapa ini agak ragu, seperti tertekan," ujar Joni.

Hakim sempat hendak untuk mengskor persidangan melihat Wahyu yang seperti tertekan. "Atau saya skor dulu sidangnya beberapa menit agar ahli fresh," kata Joni. Namun tawaran tersebut ditolak Wahyu karena tidak merasa tertekan, dan sidang kembali dilanjutkan. "Nggak usah yang mulai," ujarnya.

Wahyu dalam persidangan menjelaskan makna dari onar berati ribut atau gaduh, sedangkan keonaran adalah hasil dari onar tersebut.

Advertising
Advertising

Menurut Wahyu, keonaran tidak meski terjadi dalam bentuk fisik namun juga kegaduhan dalam sosial media, keonaran juga bisa terjadi dengan munculnya situasi yang membuat publik heran atau bertanya-tanya.

Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Sesalkan Ahli Bahasa

Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, juga menyesalkan ahli bahasa Wahyu Wibowo. Menurut Atiqah, Washyu ragu dan tidak konsisten.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

24 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

24 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

43 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

52 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

52 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

52 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

58 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

58 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

58 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

59 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya