Sejumlah warung makan ini sengaja memasang tirai di setiap pintunya sebagai bentuk penghormatan bagi muslim yang menjalankan ibadah puasa. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan mengenai jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadhan telah dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019.
Surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu berisi tiga poin. Adapun isi poin tersebut adalah bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB. Mereka juga tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
Bagi jasa hiburan umum seperti Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard, wajib menutup segala aktivitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum karena sesama umat beragama harus saling menghormati dan menghargai," ujar Wali Kota Arief.
Arief mengingatkan, apabila para pengusaha restoran atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut selama Ramadan, maka tempat usahanya akan ditutup. "Surat edaran ini dibuat untuk menjaga nilai toleransi antar umat beragama dan telah disosialisasikan kepada pihak terkait," ujarnya.
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
2 hari lalu
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025
Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).