Eggi Sudjana Tetap Ditahan Meski Menolak, Ini Jawab Polda
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 15 Mei 2019 10:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan tersangka makar Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono menyampaikannya, Rabu 15 Mei 2019.
Baca:
Tersangka Makar Eggi Sudjana Sebut 4 Alasan Tolak Penahanan
Menurut Argo, Eggi ditahan berdasarkan surat resmi bernomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Sebelum ditahan, lanjut dia, "Penyidik telah memberikan surat tersebut kepada Eggi untuk dibaca secara seksama."
Seperti telah diketahui, penahanan itu ditolak Eggi Sudjana dengan cara tidak menandatangani suratnya. Advokat itu, kata Argo, malah meneken berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan. Tapi polisi tetap menahan Eggi.
"Tersangka dimasukkan ke tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," kata Argo.
Baca:
Ditanya Kasus Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet: Permainan Pemerintah
Penahanan itu sendiri pertama kali dikabarkan Eggi Sudjana saat dibawa dari ruang penyidik pada Selasa malam. Dia menyatakan menolak penahanan itu dengan sejumlah alasan.
Eggi Sudjana resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin sore. Politikus PAN juga penggiat di kelompok PA 212 itu ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan rakyat turun ke jalan atau people power terkait hasil Pilpres 2019. Polisi mengusutnya setelah menerima dua laporan yang masing-masing datang ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.