Ini Garis Besar Isi Raperda Depok Kota Religius yang Ditolak DPRD

Senin, 20 Mei 2019 12:07 WIB

Para pengendera melewati tulisan "Selamat Datang di Depok" di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, 10 April 2018. Rencananya Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) alias berbayar di Jalan Margonda Depok. Rencana itu masih dalam kajian mendalam antara Pemprov dengan Pemerinah Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Depok -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) memiliki 20 pasal yang terangkum dalam delapan bab.

Dalam draft yang diterima Tempo, Bab 1 hingga Bab 3 menjelaskan tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan serta ruang lingkup raperda tersebut yang terdiri dari 3 pasal.

Baca : Raperda Depok Kota Religius Diprediksi Munculkan Intoleransi

Ruang lingkup raperda tersebut yang masuk dalam pasal 3 mengatur tentang, pelaksananaan norma-norma dalam kehidupan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif yang masing masing memiliki satu bab.

Prinsip-prinsip dasar terdiri dari satu pasal, sementara pelaksanaan norma-norma dalam kehidupan masyarakat terdiri dari 10 pasal, peran serta masyarakat satu pasal, pembinaan dan pengawasan dua pasal, sanksi satu pasal.

Dari jumlah pasal, pelaksanaan norma-norma dalam kehidupan masyarakat memiliki jumlah pasal yang banyak dan terbagi dalam tujuh bagian yakni peraturan umum, pemeliharaan keyakinan beragama, pengamalan ibadah, kegiatan perekonomian, pembangunan akhlak, pengembangan pendidikan dan etika berpakaian.

Pengamalan ibadah memiliki pasal terbanyak yakni 4 pasal, daripada bagian lainnya yang masing-masing hanya satu pasal.

Pada bab sanksi administratif, terdapat empat jenjang pemberian sanksi yakni teguran, peringatan tertulis, penghemtian sememtara kegiatan, dan pencabutan izin. Selain itu, sanksi administrasi ini juga akan diatur dalam peraturan walikota.

Advertising
Advertising

Saat hendak ditemui, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Depok, Salviadona Tri Partita sedang tidak ada ditempat.

“Sedang dinas luar semua,” kata salah satu petugas kebersihan.

Saat dikonfirmasi baik melalui wa maupun sambungan telepon, Dona pun juga belum merespon.

Baca :
Raperda
Kota Religius Ditolak DPRD, Wali Kota Depok Bicara

Sebelumnya, Walikota Depok, Mohamad Idris mengatakan, raperda usulan yang diajukan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok tersebut, merupakan inisiatif Pemkot Depok dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius.

“Ini sesuai dengan visi misi Kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, dan Religius,” kata Idris dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Ahad 19 Mei 2019.

Berita terkait

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

1 hari lalu

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

1 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

1 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

2 hari lalu

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya