Terancam 10 Tahun di Sidang Tuntutan, Ini Harapan Ratna Sarumpaet

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 28 Mei 2019 09:38 WIB

Terdakwa penyebaran kasus hoax, Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di PNJakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019. Ada tiga saksi yang akan dihadirkan pengacara Ratna yaitu Fahri Hamzah, karyawan Ratna Sarumpaet Cahaya dan DR Frans Asisi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus berita bohong alias hoax yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet punya harapan khusus ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dia ingin JPU akan membebaskannya dari dakwaan pada agenda pembacaan tuntutan hari ini, Selasa 28 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca : Hari Ini Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tuntutan

"Ya bebas, harapan apa lagi," ujar aktivis Ratna Sarumpaet saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.

Ratna mengaku sudah fokus mempersiapkan dirinya untuk mendengarkan tuntutan yang akan dijatuhkan padanya. "Persiapan moral saja. Apa pun tuntutannya harus siap," ujarnya.

Selama persidangan sejumlah saksi telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, mulai dari saksi fakta seperti sopir Ratna, akademisi Rocky Gerung hingga tokoh Amien Rais. Pihak Ratna Sarampaet juga sudah menghadirkan saksi meringankan yang meliputi ahli pidana hingga ahli bahasa.

Selain itu pada persidangan sebelumnya Ratna Sarumpaet juga telah diperiksa sebagai terdakwa. Dalam persidangan tersebut Ratna dicecar mulai dari awal dia mengarang cerita bohong hingga motif kebohongan tersebut.

Ratna membuat cerita bohong terkait luka lebam yang terdapat diwajahnya. Ratna mengaku luka lebam disebabkan oleh pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September lalu.

Namun belakangan Ratna mengakui pemukulan tersebut tidak benar, lantaran luka lebam tersebut ternyata disebabkan oleh operasi sedot lemak

Baca :
Diperiksa di Kasus Ratna Sarumpaet, Begini Keheranan Hanum Rais

Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Ratna Sarumpaet juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berdasarkan dakwaan yang kedua ini adalah 6 tahun penjara.

Berita terkait

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

14 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

21 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

44 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

45 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

53 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

55 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

59 hari lalu

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

5 Maret 2024

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

5 Maret 2024

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

5 Maret 2024

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya