Cerita Tetangga Soal Helmi Iwan Pembuat Senjata Api Rakitan Raib

Selasa, 28 Mei 2019 16:03 WIB

Rumah Helmi Kurniawan alias Iwan di RT02 RW13, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Iwan diduga merakit senjata api jenis Majer Cold 22 yang digunakan saat aksi 22 Mei lalu, Selasa 28 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan

TEMPO.CO, Bogor -Rumah Helmi Kurniawan alias Iwan, tersangka perakit senjata api, di Komplek Perumahan Visar Indah Pratama 2, RT02 RW 13, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dibiarkan kosong selama kurang lebih satu minggu. Hal itu diakui oleh beberapa tetangga Helmi.

Diketahui, Helmi diringkus aparat kepolisian karena diduga merakit senjata api jenis Majer Cold 22 yang digunakan dalam kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

Baca : Istri Tak Percaya Irfansyah Eksekutor Pembunuh Tokoh Nasional

“Pokoknya semenjak sebelum aksi 22 Mei aja tuh dia nggak keliatan,” kata tetangga Helmi yang tak ingin disebutkan namanya tersebut, kepada Tempo, Selasa 28 Mei 2019.

Ia mengatakan, Helmi dikenal sebagai mantan tentara yang pernah dipecat saat kejadian bumi hangus di Timor Timor beberapa waktu silam.

“Kata dia sih, dia termasuk salah satu Danru atau apa gitu, yang kena pecat karena kejadian bumi hangus Timor Timor,” katanya.

Helmi telah mendiami rumah itu kurang lebih selama 5 tahun. “Dia beli rumah dari orang, tiga rumah dijadikan satu,” katanya. Ia pun tidak menyebutkan dari siapa Helmi membeli rumahnya tersebut.

Advertising
Advertising

Tetangga lainnya, sebut saja Pakde mengatakan, Helmi sering menyediakan jasa pengawalan bos-bos besar mengingat aktifitasnya penggemar mobil Jeep.

“Helmi sering dulu kedatangan tamu, karena memang dia aktif di organisasi jeep, dan dia juga sering mengawal bos-bos yang ingin ke Megamendung dan sebagainya,” kata Pakde.

Rumah Helmi Kurniawan alias Iwan di RT02 RW13, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang luas dan sejuk. Ada satu mobil Jip Wangler warna putih terparkri di garasi. Iwan diduga merakit senjata api jenis Majer Cold 22 yang digunakan saat aksi 22 Mei kemarin, Selasa 28 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan

Helmi ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 11.30, di Hotel Megaria Cikini, Jakarta Pusat. Helmi diduga sebagai leader mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, tapi juga sekaligus menjadi eksekutor.

Helmi memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019 dengan membawa sepucuk senjata revolver Taurus cal 38. Dari aktifitas itu diduga HK menerima uang Rp 150 juta. Helmi dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat 1951 seumur hidup atau selama-lamanya.

Baca juga :
Perampokan dengan Senjata Api, Warga Bogor Kehilangan Avanza

Pantauan Tempo di lokasi, rumah Helmi sepi. Dan terkuniHanya ada satu buah sepeda anak-anak berwarna pink dan sebuah mobil jeep putih nopol B 1218 GU. Dibagian kaca depan mobil tersebut bertuliskan #2019PrabowoPresiden

Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky enggan berkomentar terkait penangkapan tersebut, “Langsung ke Polda Metro Jaya aja,” katanya di Mapolres Bogor, Selasa 28 Mei 2019 terkait ditangkapnya seorang perakit senjata api.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

5 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

7 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

7 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

10 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

23 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

30 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

30 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

30 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

30 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya